Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Politikus NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR BI
Politikus Partai NasDem, Rajiv mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait CSR BI dan OJK.
Ringkasan Berita:
- Politikus Partai NasDem, Rajiv mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin
- Sedianya dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait CSR di BI dan OJK
- Sebelumnya KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai NasDem, Rajiv mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/10/2025).
Anggota Komisi IV DPR RI itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: KPK Duga Tersangka Korupsi CSR Heri Gunawan Alirkan Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah ke Teman Wanita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran Rajiv.
Pemeriksaan sedianya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi tidak hadir, penyidik akan koordinasikan kembali untuk agenda penjadwalan pemanggilan pemeriksaan berikutnya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Pemanggilan terhadap Rajiv ini menambah daftar politikus NasDem yang diperiksa dalam pusaran kasus korupsi dana CSR yang merugikan keuangan negara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus ini.
Salah satu tersangka adalah Satori (ST) yang juga berasal dari Fraksi Partai NasDem.
Tersangka lainnya adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra.
Dalam konstruksi perkara, Satori dan Heri Gunawan diduga kuat memanfaatkan kewenangan mereka saat masih bertugas di Komisi XI DPR RI (mitra kerja BI dan OJK) pada periode 2019–2024.
Keduanya, yang saat itu menjabat sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, diduga mengatur agar dana CSR dari BI dan OJK pada periode 2021–2023 disalurkan ke yayasan-yayasan fiktif yang terafiliasi dengan mereka.
KPK menduga Satori menerima total Rp 12,52 miliar melalui 8 yayasan, sementara Heri Gunawan menerima Rp 15,86 miliar melalui 4 yayasan.
Saat ini, penyidik KPK tengah gencar melakukan penelusuran aset (asset recovery) dari kedua tersangka.
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
| KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan, Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Bakal Ditahan? |
|---|
| Tujuan KPK Periksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hampir 6 Jam |
|---|
| Diperiksa Hampir 6 Jam di KPK, Deputi Gubernur BI Buka Suara Soal Kebijakan Dana Sosial |
|---|
| Politikus NasDem Satori Klaim 15 Mobil yang Disita KPK Dibeli Bukan dari Uang Korupsi |
|---|
| Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.