Revisi UU TNI
Asa Mahasiswa UI Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: MK Harapan Terakhir
Abu Rizal Biladina berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya membatalkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Abu Rizal Biladina berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya membatalkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Abu Rizal Baladina yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan UU TNI, khususnya asas keterbukaan.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) ada sejumlah asas yang harus dipatuhi di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka.
Saat ini, uji formil UU TNI di MK memasuki tahap akhir.
Baca juga: Pemohon Pengujian UU TNI Diteror Nomor Tidak Dikenal, Dimaki pakai Kata-kata Kotor
Sejumlah pemohon sudah menyerahkan hasil kesimpulannya ke MK pada pekan ini.
Para pemohon berharap besar MK dapat memutus seadil-adilnya dalam uji formil yang mereka ajukan.
Ada lima perkara pengujian formil UU TNI yang disidangkan di MK dalam kurun waktu beberapa waktu belakangan ini.
Baca juga: Mahasiswa UI Heran Sikap Dosennya di Sidang UU TNI: Tak Sesuai Ajaran di Kelas
Semua proses mekanisme beracara di MK sudah dilalui, termasuk penyampaian keterangan dari pihak pemerintah dan DPR.
Lima perkara itu diregister di MK dengan nomor, 81/PUU-XXIII/2025, 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025.
Abu Rizal Biladina selaku pemohon perkara nomor 45 mengatakan MK sebagai gerbang terakhir untuk menggantung asa masyarakat.
“Kalau tidak sesuai harapan maka, teman-teman tahu tidak ada lagi yang bisa kita harapkan di negara ini,” kata Rizal kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Sejumlah mahasiswa, kata Rizal, sudah melakukan berbagai memprotes revisi UU TNI, mulai dari unjuk rasa hingga aksi gerakan sipil.
Mereka berharap sejumlah pasal dalam revisi UU TNI dibatalkan.
“Sekarang bahkan kita telah melakukan di MK, ya jalur satu-satunya yang bisa kita tempuh. Kami mengharapkan banget pada MK untuk memutus perkaranya dengan seadil-adilnya,” ucap Rizal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.