Pakar Hukum: Tak Perlu Izin Jaksa Agung Jika Ada Jaksa yang Tertangkap Tangan Kasus Pidana
Syamsuddin menyoroti potensi pemberian imunitas penuh bagi jaksa jika ketentuan izin penangkapan dan pemanggilan tidak disertai pengecualian.
Pemohon dalam perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 ini sendiri adalah bernama Harmoko dan Juanda. Mereka berdua berprofesi sebagai advokat.
Keduanya mengajukan permohonan uji konstitusionalitas karena menilai bahwa ketentuan izin Jaksa Agung sebelum pemeriksaan atau penindakan terhadap jaksa berpotensi menciptakan kekebalan hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.
Mereka, menguji Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan yang menyatakan bahwa penyidikan terhadap jaksa hanya boleh dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Selain perkara 67, pengujian UU Kejaksaan lainnya juga sedang berjalan di MK. Keduanya diregister dalam perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 dan 15/PUU-XXIII/2025.
Pemohon JR UU Pers di MK Disebut Tak Penuhi Legal Standing, Iwakum: Kami Bukan Lembaga Fiktif |
![]() |
---|
Hakim MK Minta Komdigi Berikan Data Kasus Kriminalisasi Wartawan: Jangan-jangan Tidak Dilindungi? |
![]() |
---|
Sindir Puan dan Dasco, Syamsul Ngotot Gugat Tunjangan Pensiunan DPR ke MK |
![]() |
---|
Alasan Syamsul Gugat Aturan Pensiunan Seumur Hidup Anggota DPR ke MK: Rakyat Indonesia Harus Tahu |
![]() |
---|
Pemerintah Dua Kali Tunda Sidang Pengujian UU Cipta Kerja, MK Beri Peringatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.