Kamis, 14 Agustus 2025

Pakar Hukum: Tak Perlu Izin Jaksa Agung Jika Ada Jaksa yang Tertangkap Tangan Kasus Pidana

Syamsuddin menyoroti potensi pemberian imunitas penuh bagi jaksa jika ketentuan izin penangkapan dan pemanggilan tidak disertai pengecualian.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
IMUNITAS JAKSA - Mobil dinas Kejaksaan Agung. Dosen Hukum sekaligus Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Bima, Syamsuddin, menyoroti potensi pemberian imunitas penuh bagi jaksa jika ketentuan izin penangkapan dan pemanggilan tidak disertai pengecualian. 

Pemohon dalam perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 ini sendiri adalah bernama Harmoko dan Juanda. Mereka berdua berprofesi sebagai advokat.

Keduanya mengajukan permohonan uji konstitusionalitas karena menilai bahwa ketentuan izin Jaksa Agung sebelum pemeriksaan atau penindakan terhadap jaksa berpotensi menciptakan kekebalan hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

Mereka, menguji Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan yang menyatakan bahwa penyidikan terhadap jaksa hanya boleh dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Selain perkara 67, pengujian UU Kejaksaan lainnya juga sedang berjalan di MK. Keduanya diregister dalam perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 dan 15/PUU-XXIII/2025.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan