Rabu, 13 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Pernyataan Menohok Kolonel CHK Fredy kepada Kopda Bazarsah dalam Sidang: Inilah yang Kamu Tanam

Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto memberikan pernyataan menohok kepada Kopda Bazarsah saat sidang pembacaan putusan, Senin (11/8/2025).

|
Kolase: web.dilmil-palembang.go.id dan Kanal YouTube Tribun Sumsel
KASUS PENEMBAKAN POLISI - (Kiri) Kolonel CHK Fredy Ferdian, hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. 

"Kalau tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur, kamu harus bertanggung jawab. Silakan melakukan upaya hukum (banding)," ujar hakim. 

Mendengar ucapan hakim, terdakwa Kopda Bazarsah pun hanya terdiam dalam kondisi sikap istirahat. 

Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.

Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti. 

“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," jelasnya. 

Kejadian penembakan

Peristiwa penembakan tragis terjadi pada 17 Maret 2025 di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Saat itu aparat kepolisian melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam.

Namun saat mengerebek, Kopda Bazarsah, seorang anggota TNI AD, yang ada di lokasi justru menembak mati tiga anggota Polri.

Korban Penembakan

  • AKP Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin
  • Aipda Petrus Apriyanto
  • Briptu Ghalib Surya Ganta

Ketiganya gugur saat menjalankan tugas, dan kemudian dianugerahi status anumerta.

Vonis mati

Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, Senin, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.

Vonis ini disambut haru peserta sidang, termasuk keluarga ketiga korban.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan