Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Pernyataan Menohok Kolonel CHK Fredy kepada Kopda Bazarsah dalam Sidang: Inilah yang Kamu Tanam
Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto memberikan pernyataan menohok kepada Kopda Bazarsah saat sidang pembacaan putusan, Senin (11/8/2025).
Penulis:
Malvyandie Haryadi
"Kalau tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur, kamu harus bertanggung jawab. Silakan melakukan upaya hukum (banding)," ujar hakim.
Mendengar ucapan hakim, terdakwa Kopda Bazarsah pun hanya terdiam dalam kondisi sikap istirahat.
Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.
Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti.
“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," jelasnya.
Kejadian penembakan
Peristiwa penembakan tragis terjadi pada 17 Maret 2025 di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Saat itu aparat kepolisian melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam.
Namun saat mengerebek, Kopda Bazarsah, seorang anggota TNI AD, yang ada di lokasi justru menembak mati tiga anggota Polri.
Korban Penembakan
- AKP Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin
- Aipda Petrus Apriyanto
- Briptu Ghalib Surya Ganta
Ketiganya gugur saat menjalankan tugas, dan kemudian dianugerahi status anumerta.
Vonis mati
Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, Senin, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.
Vonis ini disambut haru peserta sidang, termasuk keluarga ketiga korban.
Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto
Kopda Basarzah
Tragedi Way Kanan
oknum tni tembak polisi di lampung
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati usai Tembak 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam |
---|
Karier 27 Tahun Kandas Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dari TNI Divonis 3,5 Tahun, Keluarga Korban Puas |
---|
Hal yang Memberatkan Peltu Lubis: Jadi Atasan Kopda Bazarsah, tapi Tak Larang Judi Sabung Ayam |
---|
Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus 3 Polisi Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.