Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Pernyataan Menohok Kolonel CHK Fredy kepada Kopda Bazarsah dalam Sidang: Inilah yang Kamu Tanam

Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto memberikan pernyataan menohok kepada Kopda Bazarsah saat sidang pembacaan putusan, Senin (11/8/2025).

|
Kolase: web.dilmil-palembang.go.id dan Kanal YouTube Tribun Sumsel
KASUS PENEMBAKAN POLISI - (Kiri) Kolonel CHK Fredy Ferdian, hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto memberikan pernyataan menohok kepada Kopda Bazarsah saat sidang pembacaan putusan, Senin (11/8/2025).

"Inilah yang kamu tanam, seluruh dakwaan (Oditur) menjadi sah seluruhnya," kata Fredy kepada Bazarsah.

Sidang tersebut menjatuhi Kopda Bazarsah dengan hukuman mati akibat melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Way Kanan, lokasi penembakan, adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Lampung, Pulau Sumatra, Indonesia.

Kabupaten ini bersifat landlocked (tidak memiliki garis pantai) dan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara pada tahun 1999.

Sementara Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sendiri adalah perwira menengah TNI AD dari Korps Hukum atau CHK yang bertugas sebagai hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), yang menjatuhi vonis mati Kopda Bazarsah.

Kolonel CHK Fredy Ferdian mulai meniti kariernya Korps Hukum dimulai sebagai Hakim Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada 2016.

Kolonel CHK Fredy Ferdian kemudian berpindah-pindah Pengadilan Militer di sejumlah daerah, mulai Surabaya Medan, hingga Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.

Kolonel CHK Fredy sempat memberikan wejangan kepada Kopda Bazarsah. 

Menurut Fredy, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga polisi yang bertugas adalah perbuatan keji. 

Terlebih lagi, keluarga para korban tak memberikan maaf atas perbuatannya tersebut. 

Bukan hanya itu, Fredy juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kopda Bazarsah yang tak jera meski sebelumnya sempat terkena pidana atas keterlibatan dalam penjualan senjata api ilegal. 

"Inilah yang kamu tanam, seluruh dakwaan (Oditur) menjadi sah seluruhnya," kata Fredy. 

Fredy mengungkapkan, bila saja pada saat penggerebekan berlangsung Kopda Bazarsah tak melakukan perlawanan dan tak menembakkan senjata api, hukuman yang dihadapi pun tak akan vonis mati. 

Namun, perbuatannya yang membabi buta menembak tiga polisi menyebabkan dirinya kini harus bertanggung jawab secara penuh dengan vonis mati yang sudah dijatuhkan. 

"Kalau tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur, kamu harus bertanggung jawab. Silakan melakukan upaya hukum (banding)," ujar hakim. 

Mendengar ucapan hakim, terdakwa Kopda Bazarsah pun hanya terdiam dalam kondisi sikap istirahat. 

Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.

Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti. 

“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," jelasnya. 

Kejadian penembakan

Peristiwa penembakan tragis terjadi pada 17 Maret 2025 di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Saat itu aparat kepolisian melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam.

Namun saat mengerebek, Kopda Bazarsah, seorang anggota TNI AD, yang ada di lokasi justru menembak mati tiga anggota Polri.

Korban Penembakan

  • AKP Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin
  • Aipda Petrus Apriyanto
  • Briptu Ghalib Surya Ganta

Ketiganya gugur saat menjalankan tugas, dan kemudian dianugerahi status anumerta.

Vonis mati

Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, Senin, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.

Vonis ini disambut haru peserta sidang, termasuk keluarga ketiga korban.

Mereka tampak menangis histeris setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah.

Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.

Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.

Kopda Bazarsah dijerat tiga pasal:

  • Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana Menjerat Bazarsah atas tindakan penembakan yang menyebabkan tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib Surya Ganta;
  • Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan Senjata Api Ilegal Ia menggunakan senjata rakitan laras panjang yang biasa dibawa ke arena judi;
  • Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP – Perjudian dan Penyertaan Terlibat aktif dalam pengelolaan arena judi sabung ayam bersama Peltu Lubis.
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan