Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Respons Tom Lembong soal Proses Hukum Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Tetap Lanjut
Tom Lembong buka suara perihal nasib berbeda yang dialami oleh terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong buka suara perihal nasib berbeda yang dialami oleh terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sedangkan proses hukum terdakwa lain tetap berlanjut.
Abolisi adalah salah satu bentuk hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang digunakan untuk menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang atau kelompok, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Artinya, seluruh proses hukum terhadap individu tersebut dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi.
"Wah itu rasanya belum waktunya untuk saya mengomentari ya," ucap Tom di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Eks menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu menyebut, sebaiknya hal tersebut dikomentari oleh pejabat terkait.
"Eloknya, etikanya mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait ya untuk untuk mengomentari hal itu, pada saat ini ya," ujar Tom.
Adapun pada Selasa hari ini, Tom Lembong menindaklanjuti laporannya ke Ombudsman.
Laporan itu mengenai auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memberikan audit keuangan dalam kasus impor gula.
BPKP adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab kepada presiden dengan tugas utamanya melakukan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Sedangkan Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, terutama yang dilakukan oleh pemerintah dan badan publik lainnya.
Baca juga: Tom Lembong Laporkan Hakim ke KY, Kuasa Hukum: Tidak dalam Rangka Balas Dendam
Ombudsman bertindak sebagai lembaga independen yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang buruk atau tidak sesuai dengan aturan.
“Betul, jadi penasihat hukum saya sudah mendaftarkan laporan kami dan hari ini kami menindaklanjuti sama seperti halnya kemarin di Komisi Yudisial.”
“Saya pribadi bisa hadir untuk menunjukkan keseriusan dan komitmen pribadi saya terhadap persoalan ini,” lanjutnya.
Tom menyebut, laporan itu dibuat dengan tujuan pembenahan dan tak bersifat personal.
Dirinya menilai, selama persidangan, hasil audit BPKP tersebut perlu dievaluasi.
“Jadi, jangan sampai kita lakukan yang namanya pembiaran. Tidak bisa kita biarkan, ini layak kita angkat dan layak kita sisihkan waktu dan tenaga untuk bekerja sama dengan pengawas,” ungkapnya.
Ia meyakini, tak ada kerugian negara dalam kasus impor gula sehingga hasil audit itu harus dicek kembali.
“Sekali lagi sebagai orang yang berkarier di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara. Kita bisa memaafkan kalau ada hasil (audit) yang keliru kalau prosesnya baik, profesional,” tuturnya.
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan auditor BPKP kepada Ombudsman dan pengawas internal BPKP.
Pihak Tom mengajukan laporan itu karena menilai auditor BPKP tidak profesional dalam proses pembuatan audit terkait kasus impor gula yang menjerat sahabat bekas Gubernur Jakarta Anies Baswedan itu.
Salah satu auditor yang disebut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, adalah Chusnul Khotimah.
Terkait laporan yang diajukan pihaknya, Zaid menegaskan Tom Lembong tidak bermaksud menjatuhkan BPKP.
Menurutnya, Tom hanya berharap agar kesalahan serupa tidak terjadi pada masa mendatang.
"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," lanjutnya.
Keputusan abolisi bersifat personal
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah menegaskan bahwa pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula di Kemendag hanya diperuntukkan bagi Tom Lembong.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna merespons soal permintaan pengacara Hotman Paris Hutapea agar Kejagung mencabut dakwaan kasus impor gula yang kini menjerat terdakwa pihak swasta.
Hotman merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Produk Tony Ng Wijaya yang kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus impor gula bersama delapan orang lainnya.
"Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Anang menyatakan, meski pihaknya menghormati keinginan Hotman, tetapi proses hukum kasus impor gula yang menjerat petinggi perusahaan swasta akan tetap berjalan.
Pasalnya, Keputusan Presiden (Keppres) 18 tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo hanya berlaku untuk satu orang, yakni Tom Lembong.
"Sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan."
"Dan artinya hanya berlaku personal terhadap abolisinya dan abolisi itu hak presiden yang dijamin oleh undang-undang," jelasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Fahmi/Pravitri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.