Sabtu, 6 September 2025

Marak PHK Tapi Mayoritas Wakil Menteri Rangkap Jabat Komisaris BUMN Jadi Alasan Pemohon Gugat ke MK

Puluhan wakil menteri (wamen) dari Kabinet Merah Putih tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di sejumlah perusahaan BUMN.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
GUGATAN KE MK - Mohammad Qusyairi selaku pemohon yang menguji pasal UU BUMN dan UU Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan Wakil Menteri (wamen) dari Kabinet Merah Putih tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di sejumlah perusahaan BUMN.

Hal ini membuat Mohammad Qusyairi mengajukan pengujian sejumlah pasal UU BUMN dan UU Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, saat ini PHK marak terjadi, tapi di satu sisi para menteri justru beramai-ramai memegang lebih dari satu jabatan.

"Di tengah banyaknya PHK, di tengah rakyat sulit cari pekerjaan, nah ini ada pejabat negara masih menjabat sebagai komisaris dan lain sebaginya," ujarnya di MK.

Itu disebut Qusyairi bertolak belakang dengan kenyataan demokrasi di Indonesia dan harus dibatasi.

"Makanya kami menggugat UU Kementerian Negara sekaligus UU BUMN, ya itu supaya membatasi abuse of power. Kewenangan, jabatan harus dibatasi," tuturnya.

Ia juga menegaskan, MK melalui pertimbangan dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, sudah jelas tidak  membolehkan seorang menteri dan wamen merangkap jabatan karena khawatir terjadi benturan kepentingan.

Namun ia menyayangkan pemerintah abai atas pertimbangan itu.

"Padahal putusan MK bersifat final and binding sesuai dengan prinsip erga omnes yang harus dipatuhi dan dijalankan," pungkasnya.

Mohammad Qusyairi merupakan seorang advokat yang aktif mengawal isu-isu konstitusional. 

Sebelumnya Qusyairi pernah terlibat dalam beberapa perkara penting di MK. 

Pada tahun 2020, ia menjadi bagian dari tim yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perkara Nomor 91/PUU‑XVIII/2020. 

Kemudian pada tahun 2024, Qusyairi sebagai bagian kuasa hukum dalam Perkara Nomor 70/PUU‑XXII/2024 yang menguji ketentuan batas usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada.

Selengkapnya, berikut daftar wamen di pemerintahan Prabowo-Gibran yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN beserta keterangan mulai menjabat:

1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025)

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan