Dugaan Korupsi Dana CSR
Ada Kongkalikong, Formappi Duga Kasus CSR BI dan OJK Libatkan Seluruh Anggota Komisi XI DPR
Lucius menduga kesepakatan tertutup soal dana CSR ini turut diikuti sejumlah Anggota Komisi XI DPR lainnya.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga ada kesepakatan tertutup dalam pembahasa dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023 yang melibatkan Anggota Komisi XI DPR RI.
Kasus dana CSR dari BI dan OJK ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan telah meyeret dua nama yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka soal pengelolaan dana CSR saat masih menjabat di Komisi XI DPR RI.
Bahkan, Lucius menduga kesepakatan tertutup soal dana CSR ini turut diikuti sejumlah Anggota Komisi XI DPR lainnya.
“Karena sangat mungkin di isi kesepakatan itu juga yang dilakukan secara tertutup itu Kongkalikong terkait penggunaan dana ini juga sudah terjadi,” kata Lucius saat sesi wawancaa khusus dengan Tribunnews.com pada Rabu (13/8/2025).
Dia menjelaskan kesepakatan yang diduga terjadi soal dana CSR ini dilakukan sebelum Komisi XI DPR menyetujui anggaran dari BI dan OJK.
ucius pun menduga ada proses transaksional sejak awal terkait pembahasan anggaran BI dan OJK.
“Dan karena ini kemudian terjadi dalam rapat resmi Komisi XI DPR kesepakatan untuk mendistribusikan dana CSR, BI dan OJK ini. Saya kira dugaan orang yang kemudian bisa kita katakan terlibat dalam kasus CSR, OJK dan BI ini bisa jadi kemudian menyangkut seluruh anggota Komisi XI DPR,” jelas Lucius.
Terkait dugaan kongkalikong dan keterlibat hampir seluruh anggota Komisi XI itu, Lucius mendesak KPK untuk menelusuri apa kesepakatan yang dibangun sehingga dana CSR didistribusikan kepada para anggota Komisi XI DPR.
“Saya merasa bahwa KPK harus menelusuri betul apa isi kesepakatan antara Komisi 11 dengan BI dan CSR untuk mendalami dugaan korupsi BI dan CSR ini,” tegasnya.
Formappi atau Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pengawasan dan advokasi terhadap kinerja parlemen Indonesia, khususnya DPR dan DPRD.
Didirikan Maret 2001, LSM ini pertama kali didirikan oleh Sebastian Salang yang kini telah memilih bergabung dengan Partai Golkar.
Lucius adalah peneliti Formappi yang kerap berbicara ke media.
Penjelasan KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan adanya keterlibatan massal anggota Komisi XI DPR RI dalam dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sinyal ini menguat setelah adanya pengakuan dari tersangka baru, Satori, yang menyebut bahwa sebagian besar rekannya di komisi yang membidangi keuangan dan perbankan itu turut menerima aliran dana dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami pengakuan krusial dari mantan anggota Komisi XI Fraksi NasDem tersebut.
Satori, bersama rekannya dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK periode 2020–2023.
"Bahwa menurut pengakuan ST (Satori) sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut," ujar Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Asep menegaskan penyidik tidak akan berhenti pada kedua tersangka.
KPK akan segera memanggil dan memeriksa para legislator di Komisi XI untuk mengklarifikasi aliran dana dan peruntukannya.
"Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini," jelasnya.
Selain membidik para anggota dewan, KPK juga akan mendalami motif BI dan OJK sebagai mitra kerja Komisi XI dalam menyalurkan dana bantuan sosial tersebut kepada para legislator.
"Kami juga concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada Komisi XI ini," tambah Asep.
Dalam kasus ini, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, sementara Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan PSBI, PJK OJK, serta mitra kerja Komisi XI lainnya.
Modus yang digunakan adalah dengan mengajukan proposal bantuan dana sosial melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh rumah aspirasi masing-masing tersangka.
Namun, menurut KPK, dana miliaran rupiah tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya.
, uang tersebut disinyalir mengalir untuk kepentingan pribadi kedua tersangka, mulai dari pembelian tanah, bangunan, kendaraan, hingga untuk keperluan pembangunan properti seperti showroom dan rumah makan.
Sebaliknya, uang tersebut disinyalir mengalir untuk kepentingan pribadi kedua tersangka, mulai dari pembelian tanah, bangunan, kendaraan, hingga untuk keperluan pembangunan properti seperti showroom dan rumah makan.
Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengakuan Satori kini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang lebih luas di salah satu komisi vital di DPR RI.
Dugaan Korupsi Dana CSR
Dalami Dugaan Rekayasa Audit, KPK Panggil Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
---|
Usut Korupsi Dana Iklan, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
---|
KPK Sebut Ridwan Kamil Tidak Samarkan Kepemilikan Motor Sitaan |
---|
KPK Tak Bisa Pastikan Kapan Ridwan Kamil Bakal Diperiksa soal Dugaan Korupsi CSR: Masih Pendalaman |
---|
Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Ridwan Kamil, Masih Dalami Status Kepemilikan Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.