Dugaan Korupsi Dana CSR
Formappi Dukung KPK Bongkar Kasus Korupsi CSR, Singgung Deal Pembahasan Anggaran Komisi XI & BI-OJK
Lucius berharap dalam pengungkapan kasus CSR agar bisa lebih terang dan terbuka siapa saja pihak-pihak yang terlibat.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Dewi Agustina
Modus yang digunakan adalah dengan mengajukan proposal bantuan dana sosial melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh rumah aspirasi masing-masing tersangka.
Namun, menurut KPK, dana miliaran rupiah tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, uang tersebut disinyalir mengalir untuk kepentingan pribadi kedua tersangka, mulai dari pembelian tanah, bangunan, kendaraan, hingga untuk keperluan pembangunan properti seperti showroom dan rumah makan.
Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengakuan Satori kini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang lebih luas di salah satu komisi vital di DPR RI.
Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Ungkap Alasan Ingin Periksa Ahmadi Noor Supit: Ada Kejanggalan dalam Hasil Audit BPK |
---|
Dalami Dugaan Rekayasa Audit, KPK Panggil Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
---|
Usut Korupsi Dana Iklan, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
---|
KPK Sebut Ridwan Kamil Tidak Samarkan Kepemilikan Motor Sitaan |
---|
KPK Tak Bisa Pastikan Kapan Ridwan Kamil Bakal Diperiksa soal Dugaan Korupsi CSR: Masih Pendalaman |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.