Sabtu, 16 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Formappi Dukung KPK Bongkar Kasus Korupsi CSR, Singgung Deal Pembahasan Anggaran Komisi XI & BI-OJK

Lucius berharap dalam pengungkapan kasus CSR agar bisa lebih terang dan terbuka siapa saja pihak-pihak yang terlibat.

Fersianus Waku
DUGAAN KORUPSI DANA CSR - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendukung langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara terang kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023 yang melibatkan Anggota Komisi XI DPR RI. 

Modus yang digunakan adalah dengan mengajukan proposal bantuan dana sosial melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh rumah aspirasi masing-masing tersangka.

Namun, menurut KPK, dana miliaran rupiah tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya. 

Sebaliknya, uang tersebut disinyalir mengalir untuk kepentingan pribadi kedua tersangka, mulai dari pembelian tanah, bangunan, kendaraan, hingga untuk keperluan pembangunan properti seperti showroom dan rumah makan.

Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pengakuan Satori kini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang lebih luas di salah satu komisi vital di DPR RI.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan