Minggu, 17 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kembali Dilantik Jadi Sekjen PDIP Usai Terima Amnesti, Pengamat Soroti Dampaknya

Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SIDANG HASTO - Suasana pengamanan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025). Keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengembalikan jabatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dinilai memperburuk citra partai wong cilik. Pengamat politik Trubus Rahadiansyah. Dia menilai keputusan PDIP menciderai semangat pemberantasan korupsi sebab amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengembalikan jabatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dinilai memperburuk citra partai wong cilik. Hal itu sebagaimana disampaikan pengamat politik Trubus Rahadiansyah.

Dia menilai keputusan PDIP tersebut menciderai semangat pemberantasan korupsi. Sebab amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut. 

"PDIP tidak pro pada pemberantasan korupsi, penunjukan Hasto kembali jadi Sekjen malah menodai citra PDIP, karena pemberian amnesti itu membenarkan kalau Hasto korupsi," kata Trubus saat dimintai tanggapannya, Kamis (14/8/2025). 

Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. 

Menurutnya,  hal ini akan berdampak signifikan bagi suara PDIP ke depannya. 

"Ini Hasto banyak 'minusnya', tidak ada 'plusnya'. Karena amnesti itu membenarkan bahwa dia koruptor, karena pemberian amnesti konteksnya hanya tidak menjalani hukuman," ujarnya. 

Baca juga: Megawati Singgung Situasi Politik Terkini Sebelum Melantik Hasto Sebagai Sekjen PDIP

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa status mantan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap berlaku, meskipun telah menerima amnesti

"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat,” kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/8/2025).

Setyo merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam rangka mengupayakan pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya juga menyatakan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan status hukum pelaku. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja. Sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Hanya hukumannya yang dihapus,” kata Tanak, Jumat (1/8/2025).

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri kembali melantik sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP masa bakti 2025-2030, pada hari ini, Kamis (14/8/2025) siang. 

Hasto Kristiyanto kembali ditunjuk jadi Sekretaris Jenderal PDIP.

Pelantikan yang digelar di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat ini dipimpin langsung oleh Megawati Soekarnoputri.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi PDIP, Adian Napitupulu pun mengungkapkan jalannya pelantikan pengurus DPP PDIP.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan