Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kembali Dilantik Jadi Sekjen PDIP Usai Terima Amnesti, Pengamat Soroti Dampaknya
Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengembalikan jabatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dinilai memperburuk citra partai wong cilik. Hal itu sebagaimana disampaikan pengamat politik Trubus Rahadiansyah.
Dia menilai keputusan PDIP tersebut menciderai semangat pemberantasan korupsi. Sebab amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut.
"PDIP tidak pro pada pemberantasan korupsi, penunjukan Hasto kembali jadi Sekjen malah menodai citra PDIP, karena pemberian amnesti itu membenarkan kalau Hasto korupsi," kata Trubus saat dimintai tanggapannya, Kamis (14/8/2025).
Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Menurutnya, hal ini akan berdampak signifikan bagi suara PDIP ke depannya.
"Ini Hasto banyak 'minusnya', tidak ada 'plusnya'. Karena amnesti itu membenarkan bahwa dia koruptor, karena pemberian amnesti konteksnya hanya tidak menjalani hukuman," ujarnya.
Baca juga: Megawati Singgung Situasi Politik Terkini Sebelum Melantik Hasto Sebagai Sekjen PDIP
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa status mantan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap berlaku, meskipun telah menerima amnesti.
"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat,” kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/8/2025).
Setyo merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam rangka mengupayakan pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya juga menyatakan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan status hukum pelaku. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja. Sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Hanya hukumannya yang dihapus,” kata Tanak, Jumat (1/8/2025).
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri kembali melantik sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP masa bakti 2025-2030, pada hari ini, Kamis (14/8/2025) siang.
Hasto Kristiyanto kembali ditunjuk jadi Sekretaris Jenderal PDIP.
Pelantikan yang digelar di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat ini dipimpin langsung oleh Megawati Soekarnoputri.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi PDIP, Adian Napitupulu pun mengungkapkan jalannya pelantikan pengurus DPP PDIP.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.