Jumat, 15 Agustus 2025

Fakta Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif Senilai Rp7,4 Miliar: Pejabat UGM Terlibat

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander, kasus ini bermula ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan kontrak pengadaan biji kakao. 

Kompas/Aswin Rizal
KORUPSI BIJI KAKAO - Ilustrasi biji kakao, dalam foto: petani kakao merawat buah kakao menjelang panen. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif, seorang pejabat UGM berinisial HU telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).  

Di Batang, terdapat pabrik CLTI yang berfokus pada pengolahan biji kakao.

Lukas melanjutkan, kasus ini bermula pada 2019 ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan kontrak pengadaan biji kakao

"Sebenarnya pengadaan biji kakao tidak ada," ujarnya.

Untuk mendapatkan uang muka, pihak terkait membuat dokumen yang seolah-olah menunjukkan adanya pengadaan biji kakao

Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif ini, peran masing-masing tersangka telah terungkap.

Lukas menilai, sudah ada alat bukti kuat untuk menetapkan HU sebagai tersangka.

"Tersangka HU berdasarkan alat bukti yang cukup kuat kita telah jadikan tersangka," jelasnya.

Tersangka HU diduga berperan dalam memproses pembayaran dan menyetujui pengajuan pembayaran sebesar Rp7,4 miliar untuk kontrak biji kakao yang ternyata tidak pernah ada. 

"Untuk kontrak biji kakao yang tidak ada tadi," papar Lukas.  

Sementara itu, peran tersangka RG telah terungkap sejak Mei 2025 lalu.

RG disebut memalsukan sejumlah dokumen seperti nota timbang dan surat pengiriman seolah-olah telah terjadi pembelian biji kakao.

"Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran," kata Lukas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jumat (9/5/2025).

RG dinilai rapi dalam menjalankan modus operandinya, karena mengandalkan dokumen-dokumen formal yang lazim dipakai dalam transaksi logistik. 

Namun, hasil penyidikan membuktikan tidak ada aktivitas fisik distribusi barang seperti yang tertera dalam dokumen.

"Pembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali,” papar Lukas. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan