Sidang Tahunan MPR
Status Royalti Lagu Sajojo dan Gemu Fa Mi Re di Sidang Tahunan MPR, Bakal Ditagih LMKN?
Adapun topik biaya royalti dari LMKN tersebut ramai dibahas setelah Orchestra Symphony Praditya Wiratama membawakan sejumlah lagu daerah
Penulis:
Bobby W
Editor:
Suci BangunDS
Berdasarkan Pasal 40 UU No. 28/2014, lagu ini tidak memiliki masa perlindungan hak cipta karena merupakan warisan budaya kolektif yang tidak memiliki pencipta individu.
Pada akhirnya, Sajojo dan Gemu Fa Mi Re bisa dikategorikan sebagai ekspresi budaya tradisional yang tidak dilindungi hak cipta sehingga LMKN tidak berwenang memungut royalti atas penggunaannya.
Namun, perlu dicatat hal tersebut terjadi bila lagu yang dibawakan merujuk pada aransemen tradisional yang sudah ada secara turun temurun dalam tradisi masyarakat.
Apabila lagu yang dibawakan merupakan adaptasi dari versi aransemen modern maka masih ada kemungkinan penarikan royalti dari LMKN mengingat adanya UU Hak Cipta No. 28/2014 yang melindungi hak royalti selama 70 tahun setelah kreator aransemen meninggal.
Penggunaan lagu tradisional juga harus menghormati konteks budaya dan etika lokal, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU Hak Cipta yang melarang penyalahgunaan ekspresi budaya tradisional.
Dengan demikian, penggunaannya dalam acara resmi seperti Sidang Tahunan MPR 2025 tidak memerlukan izin atau pembayaran royalti kepada LMKN atau pihak lain selama yang dibawakan adalah aransemen yang digunakan oleh masyarakat adat setempat.
(Tribunnews.com/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.