Sidang Tahunan MPR
Status Royalti Lagu Sajojo dan Gemu Fa Mi Re di Sidang Tahunan MPR, Bakal Ditagih LMKN?
Adapun topik biaya royalti dari LMKN tersebut ramai dibahas setelah Orchestra Symphony Praditya Wiratama membawakan sejumlah lagu daerah
Penulis:
Bobby W
Editor:
Suci BangunDS
Bila merujuk pada informasi tersebut maka menurut UU No. 28/2014 lagu tersebut masih mendapatkan perlindungan hak cipta dan belum masuk domain publik karena jarak meninggalnya sang pencipta masih di bawah 70 tahun
Namun demikian, lagu Sajojo yang tercatat diciptakan oleh David tersebut merujuk pada waktu perekaman dan perilisan lagu ke publik.
Bila merujuk pada pernyataan di Situs resmi Kementerian Pariwisata Indonesia, Sajojo sejatinya merupakan salah satu lagu daerah adat-istiadat asal Papua yang telah ada secara turun-temurun tanpa diketahui pencipta spesifik.
Menurut Penjelasan Pasal 40 UU Hak Cipta, ekspresi budaya tradisional seperti lagu rakyat tidak dilindungi oleh hak cipta, melainkan diatur dalam perlindungan khusus berdasarkan prinsip adat dan kearifan lokal.
Karena aturan tersebut, Sajojo asal Papua ini tidak termasuk objek hak cipta dan secara hukum masuk domain publik, sehingga bebas digunakan tanpa izin atau royalti.
Namun demikian, apabila yang diperdengarkan adalah adaptasi dari aransemen atau rekaman yang diciptakan oleh David Rumagesan dan Black Brothers, maka bisa saja dikenai biaya royalti.
Baca juga: 10 Lagu Nasional yang Bisa Kena Biaya Royalti karena Bukan Domain Publik, Indonesia Raya Ada?
Status Lagu Gemu Fa Mi Re
Status lagu Gemu Fa Mi Re bisa dikatakan sebelas duabelas dengan lagu Sajojo.
Lagu ini merupakan nyanyian rakyat khas Maumere yang sering dikaitkan dengan tradisi Sa’o masyarakat setempat.
Menurut Situs Museum Rekor Indonesia, Lagu "Gemu Fa Mi Re" adalah karya musik asal Maumere Nusa Tenggara Timur yang mulai terkenal sejak tahun 2012.
Lagu ini diciptakan oleh Frans Cornelis Dian Bunda atau biasa dikenal dengan Nyong Franco pada tahun 2011.
Nyong Franco yang lahir di Maumere, 3 Maret 1973 ini juga masih hidup saat artikel ini ditulis.
Karena hal tersebut, lagu Gemu Fa Mi Re masih dilindungi hak cipta karena menurut Pasal 30 ayat (1) UU No. 28/2014, masa perlindungan hak cipta untuk karya seni musik berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Namun demikian, status pengenaan royalti ini tergantung pada aransemen atau jenis lagu Gemu Fa Mi Re yang dibawakan.
Bila menggunakan lagu yang aransemen hingga liriknya dibuat oleh Nyong Franco maka masih bisa dikenakan biaya royalti LMKN.
Namun demikian, bila Gemu Fa Mi Re yang dibawakan merupakan aransemen yang lebih condong kepada lagu yang syair-syairnya digunakan secara turun-temurun dalam tradisi masyarakat Maumere, maka lagu tersebut masuk dalam kategori yang sama dengan Sajojo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.