Ibas: PPHN Jadi Kompas Pembangunan Nasional yang Menjamin Keberlanjutan Lintas Rezim
Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menjelaskan langkah MPR setelah draf PPHN.
Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2025.
“Badan Pengkajian MPR, dengan didukung Komisi Kajian Ketatanegaraan, telah menyelesaikan rumusan awal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN),” ujar Muzani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Muzani menjelaskan, pada 6 Agustus 2025 lalu, dalam Rapat Gabungan yang dihadiri pimpinan fraksi dan kelompok DPD, Badan Pengkajian MPR telah memaparkan hasil rumusan awal PPHN tersebut.
“Terkait dengan hal tersebut, kami mengajak kepada segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat, memberikan masukan terkait dengan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PPHN merupakan pedoman umum dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional yang diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dan terarah bagi pembangunan Indonesia.
Baca juga: Hadiri Sidang Tahunan, Bamsoet Dukung Pimpinan MPR RI Selesaikan Rumusan PPHN
PPHN bertujuan untuk memastikan pembangunan nasional berjalan sesuai dengan cita-cita negara dan memberikan arah yang jelas bagi pembangunan jangka panjang.
Sekjen Demokrat Respons Keunggulan Matius Fakhiri-Aryoko pada Pilgub Papua Versi Hitung Cepat |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 RI, Anggota DPR Iman Adinugraha Usul Skema Beasiswa Khusus Alumni Paskibraka |
![]() |
---|
Sekjen Partai Demokrat Setuju Pengibaran Bendera One Piece Ditertibkan |
![]() |
---|
Belasan Anggota DPR Partai Demokrat AS Tulis Surat ke Donald Trump, Desak Pengakuan Negara Palestina |
![]() |
---|
Tanggapi soal Bendera One Piece, IBAS: Merah Putih Tetap Lambang Kebanggaan Kita! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.