Rabu, 20 Agustus 2025

Royalti Musik

Polemik Royalti Musik, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Desak Audit LMKN Demi Transparansi

Praktisi hukum sekaligus musisi, Deolipa Yumara, mendesak agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diaudit secara menyeluruh.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ROYALTI MUSIK - Praktisi hukum sekaligus musisi, Deolipa Yumara di wilayah Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023). Ia mendesak agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diaudit secara menyeluruh. 

“Mereka seperti centeng. Kalau tidak bayar, diancam dipidana. Lebih galak dari orang pajak,” ucapnya.

Deolipa menilai bahwa status LMKN sebagai lembaga non-struktural menjadikan posisi dan fungsinya tidak jelas.

“Karena non-struktural, statusnya jadi abu-abu. Bisa ke mana-mana. Dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan jelas,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Deolipa mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menyusun undang-undang baru yang lebih konkret dan berpihak pada pencipta lagu.

“Undang-undang yang sekarang tidak cukup melindungi kepentingan pencipta lagu. Kita perlu aturan baru yang konkret,” katanya.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menanggapi desakan audit dengan menyatakan bahwa audit bertujuan untuk memperbaiki sistem, bukan untuk mencari kesalahan.

“Audit bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi untuk menentukan sistem yang paling tepat. Tuntutan publik juga masuk akal,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Ia juga mengingatkan agar LMKN tidak membebani pelaku UMKM dan meminta agar proses diskusi dengan pelaku usaha dilakukan secara terbuka.

Sementara itu, Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menyatakan kesiapannya untuk diaudit ulang sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas lembaga.

“Kami sudah diaudit secara berkala, tapi kalau perlu diaudit lagi, kami siap. Ini bagian dari tanggung jawab kepada anggota kami,” ujar Adi Adrian, Selasa (19/8/2025).

Dukungan juga datang dari DPR. Anggota Komisi XIII, Iman Sukri, menegaskan pentingnya audit untuk melindungi hak-hak seniman.

“Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” kata Iman Sukri.

Sosok Deolipa Yumara

Deolipa Yumara adalah seorang praktisi hukum, advokat, dan musisi asal Indonesia. Ia dikenal publik lewat kiprahnya sebagai pengacara dalam kasus-kasus besar, termasuk perkara Bharada Richard Eliezer dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J; Fariz RM; dan Angel Lelga.

Selain aktif di dunia hukum, Deolipa juga berkarya sebagai vokalis band Deolipa Project dan kepala sekolah musik Chic’s Music Jakarta. Dan ia kerap menyuarakan isu transparansi, termasuk dalam pengelolaan royalti musik dan transparansi lembaga negara.

Dasar Hukum Pengelolaan Royalti

Sistem pengelolaan royalti di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menetapkan bahwa pencipta dan pemilik hak terkait berhak atas imbalan ketika karya mereka digunakan secara komersial.

Dalam sistem ini, LMKN bertugas memungut royalti dari para pengguna karya cipta, termasuk pelaku usaha di sektor hiburan, hotel, transportasi, dan lainnya. 

Dana tersebut kemudian didistribusikan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang menjadi perantara penyaluran royalti ke pencipta lagu dan pemilik hak cipta.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan