DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Persetujuan tersebut dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, dalam rapat pleno setelah uji kelayakan.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
Hakim Mahkamah Konstitusi (Hakim MK) adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi yudikatif di Mahkamah Konstitusi, yaitu lembaga peradilan tertinggi yang bertugas menjaga konstitusi Indonesia tetap ditegakkan secara adil dan konsisten.
Baca juga: Jalani Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Ini Visi Misi Inosentius Samsul
Keputusan ini diambil setelah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Persetujuan tersebut dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, dalam rapat pleno setelah uji kelayakan.
Baca juga: Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul Tegaskan MK Bukan Lembaga Alternatif Pembentuk UU
"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Lola.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kemudian menanyakan kepada peserta rapat mengenai persetujuan tersebut.
"Apakah disetujui?" tanyanya, yang disambut jawaban serempak "Setuju" oleh anggota yang hadir.
Dengan demikian, seluruh tahapan proses seleksi calon hakim konstitusi usulan DPR dinyatakan selesai.
"Ya rekan-rekan dengan telah selesainya uji kelayakan calon hakim konstitusi maka selesai sudah seluruh rangkaian kegiatan rapat hari ini, apabila tidak ada yang perlu dibicarakan lagi, rapat diakhiri dan kita tutup," ujar Habiburokhman.
Inosentius Samsul merupakan calon tunggal yang diajukan untuk menggantikan posisi Arief Hidayat.
Arief, yang menjadi hakim konstitusi dari unsur DPR sejak 2010, akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 mendatang saat genap berusia 70 tahun.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, usia tersebut merupakan batas akhir masa jabatan hakim konstitusi.
Surat pemberitahuan mengenai masa pensiun Arief Hidayat telah disampaikan Mahkamah Konstitusi kepada DPR beberapa waktu lalu.
Sesuai ketentuan, pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat enam bulan sebelum masa pensiun.
Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim yang masing-masing diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.
Hadir di MK Pakai Baju Adat, Warga Papua Kecewa Pemerintah dan DPR Minta Tunda Sidang UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
UU Pers Digugat, Iwakum Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tidak Bisa Dikriminalisasi |
![]() |
---|
Komisi III DPR Pastikan Seleksi Pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat Hanya Satu Nama |
![]() |
---|
Berlumur Lumpur, Masyarakat Adat Papua Terdampak PSN Gelar Ritual Baca Doa di Depan MK |
![]() |
---|
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Surat Mahkamah Konstitusi soal Hakim Arief Hidayat Segera Pensiun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.