Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK Benarkan Panggil Lisa Mariana Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Hari Jumat 22 Agustus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pemanggilan terhadap Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Editor: Wahyu Aji
Grid.ID/Devi Agustina
DIPANGGIL KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pemanggilan terhadap Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pemanggilan terhadap Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Lisa akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank BUMD Jabar.

Kabar pemanggilan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. 

"Benar," ujarnya singkat saat dihubungi wartawan pada Rabu (20/8/2025).

Fitroh menjelaskan bahwa pemanggilan Lisa Mariana berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Bank Jabar.

"(Sebagai saksi kasus) Bank Jabar," tambahnya.

Sebelumnya, Lisa Mariana sendiri telah mengungkapkan pemanggilan tersebut melalui akun Instagram pribadinya.

Ia mengaku heran dan mempertanyakan alasan KPK memanggilnya sebagai saksi.

“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi ya, saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” kata Lisa dalam unggahan Instastory, Rabu (20/8/2025).

Pernyataan Lisa ini muncul di tengah perhatian publik terhadap dirinya terkait hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri, yang menyatakan DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak identik dengan anaknya.

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan penempatan iklan di Bank BUMD Jabar yang diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar pada periode 2021–2023.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) dan menyita sejumlah dokumen.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar, Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corsec Bank BUMD Jabar, Widi Hartono.

Selain itu, empat orang dari pihak agensi periklanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Mereka adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.

Konstruksi Perkara

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved