Mantan Hakim PTUN Teguh Setia Bhakti Gugat Aturan Rumah Subsidi ke MA
Mantan Hakim PTUN Jakarta, Teguh Setia Bhakti, mengajukan permohonan hak uji materiil (HUM) atau judicial review tentang aturan rumah subsidi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Teguh Setia Bhakti, mengajukan permohonan hak uji materiil (HUM) atau judicial review terhadap Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.
Judicial review adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.
Pengajuan gugatan ini dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Teguh, yang kini berprofesi sebagai advokat, menjadi kuasa hukum bagi delapan warga negara Indonesia yang merasa haknya dirugikan oleh peraturan tersebut.
Pokok gugatan adalah lampiran dalam Permen PKP yang mengatur besaran penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai syarat untuk memperoleh rumah subsidi.
Menurut Teguh, penetapan batas penghasilan MBR dalam peraturan menteri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menilai perhitungan batas penghasilan MBR yang ditetapkan sangat berbeda jauh dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku.
"Hal ini berdampak pada hilangnya hak-hak MBR dalam memperoleh rumah subsidi dari pemerintah," ujar Teguh dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Selain masalah substansi, Teguh juga menyoroti proses penyusunan peraturan yang dinilainya cacat formil.
"Secara formil, lampiran Permen PKP No. 5/2025 tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak aspiratif. Menteri PKP mengabaikan kaidah meaningful participation (partisipasi yang bermakna) dalam membuat peraturan menteri," katanya.
Rekam Jejak Teguh Setia Bhakti
Baca juga: Kemnaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50 Ribu Rumah Subsidi untuk Pekerja
Teguh Setia Bhakti bukanlah nama baru di dunia hukum dan politik.
Sebelum menjadi advokat, ia memiliki rekam jejak sebagai hakim yang pernah menangani sejumlah perkara besar yang menarik perhatian publik.
Saat bertugas di PTUN Jakarta, Teguh pernah memimpin majelis hakim yang membatalkan surat keputusan (SK) Menkumham tentang kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy pada tahun 2015, dalam sengketa melawan kubu Djan Faridz.
Selain itu, ia juga dikenal pernah membatalkan SK Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah pensiun sebagai hakim, Teguh terjun ke dunia politik dengan maju sebagai Calon Legislatif DPR RI dari Partai Hanura untuk Dapil II NTB (Pulau Lombok) pada Pemilu 2024.
Proses di Mahkamah Agung
Setnov Bebas Bersyarat Gara-gara Bikin Klinik Hukum dan Rajin Berkebun di Sukamiskin |
![]() |
---|
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Menteri Imipas Pastikan Tak Ada Kewajiban Lapor Lagi |
![]() |
---|
Jessica Kumala Wongso Kaget MA Tolak Peninjauan Kembali untuk Kedua Kalinya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS MA Kembali Tolak Peninjauan Kembali Jessica Kumala Wongso di Kasus Kopi Sianida |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Agung Audit Keuangan Kejari Jaksel yang Tak Segera Eksekusi Silfester |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.