Mantan Hakim PTUN Teguh Setia Bhakti Gugat Aturan Rumah Subsidi ke MA
Mantan Hakim PTUN Jakarta, Teguh Setia Bhakti, mengajukan permohonan hak uji materiil (HUM) atau judicial review tentang aturan rumah subsidi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Febri Prasetyo
Tim kuasa hukum dari Teguh Setia Bhakti Law Firm, yang diwakili oleh Andi Muhammad Reza, menyatakan bahwa permohonan uji materiil telah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Agung.
"Kami sudah diterima di lantai 4 Gedung Mahkamah Agung. Dan kami merupakan yang pertama mengajukan hak uji materiil secara online," kata Andi.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan data oleh panitera MA.
Setelah itu, akan dilakukan penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus permohonan uji materiil ini.
Nasib aturan syarat kepemilikan rumah subsidi bagi jutaan masyarakat kini berada di tangan para hakim agung.
Setnov Bebas Bersyarat Gara-gara Bikin Klinik Hukum dan Rajin Berkebun di Sukamiskin |
![]() |
---|
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Menteri Imipas Pastikan Tak Ada Kewajiban Lapor Lagi |
![]() |
---|
Jessica Kumala Wongso Kaget MA Tolak Peninjauan Kembali untuk Kedua Kalinya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS MA Kembali Tolak Peninjauan Kembali Jessica Kumala Wongso di Kasus Kopi Sianida |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Agung Audit Keuangan Kejari Jaksel yang Tak Segera Eksekusi Silfester |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.