Kamis, 21 Agustus 2025

Mantan Hakim PTUN Teguh Setia Bhakti Gugat Aturan Rumah Subsidi ke MA

Mantan Hakim PTUN Jakarta, Teguh Setia Bhakti, mengajukan permohonan hak uji materiil (HUM) atau judicial review tentang aturan rumah subsidi.

HO
UJI MATERIIL - Eks Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Teguh Setia Bhakti, mengajukan permohonan hak uji materiil (HUM) atau judicial review terhadap Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025. 

Tim kuasa hukum dari Teguh Setia Bhakti Law Firm, yang diwakili oleh Andi Muhammad Reza, menyatakan bahwa permohonan uji materiil telah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Agung.

"Kami sudah diterima di lantai 4 Gedung Mahkamah Agung. Dan kami merupakan yang pertama mengajukan hak uji materiil secara online," kata Andi.

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan data oleh panitera MA. 

Setelah itu, akan dilakukan penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus permohonan uji materiil ini. 

Nasib aturan syarat kepemilikan rumah subsidi bagi jutaan masyarakat kini berada di tangan para hakim agung.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan