OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Noel Minta Amnesti usai Jadi Tersangka Pemerasan, Apakah Dikabulkan Prabowo? Ini Analisis Pengamat
Reza menilai peluang Noel memperoleh amnesti atau abolisi dari Prabowo besar karena kedekatannya. Tapi itu menimbulkan diskriminasi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Reza mengungkapkan hal itu semata-mata demi mempertegas posisi pemerintah yang ingin memerangi korupsi.
Selain itu, langkah tersebut perlu dilakukan sebagai wujud penghargaan Prabowo atas kerja keras KPK dalam mengungkap perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Terhadap korupsi sebagai kejahatan serius yang bersifat sistemik, Presiden Prabowo memang tidak sepatutnya menihilkan begitu saja berkas hukum yang sudah disusun dengan sungguh-sungguh oleh KPK."
"Presiden Prabowo harus menunjukkan keberpihakan terhadap KPK yang telah bekerja keras menginisiasi proses pidana guna meminta pertanggungjawaban para pelaku tipikor," tegasnya.
Potensi Diskriminasi jika Hanya Noel yang Diberi Amnesti atau Abolisi oleh Prabowo

Kasus dugaan pemerasan ini tidak hanya menjerat Noel saja tetapi 10 orang lainnya yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Reza menilai jika nantinya Prabowo hanya memberikan amnesti atau abolisi terhadap Noel saja dan tidak kepada 10 tersangka lainnya, maka berpotensi akan menimbulkan diskriminasi.
Menurutnya, potensi itu akibat adanya dua hal yang mengakibatkannya.
Pertama, pemberian amnesti dan abolisi tidak didahului dengan asesmen risiko sebelum diberikan kepada pelaku tipikor seperti Noel.
"Sehingga tidak bisa diramal seberapa mungkin pelaku mengulangi perbuatannya dan akan mendatangkan kebahayaan bagi masyarakat," kata Reza.
Kedua, tidak jelasnya tujuan restorasi yang ingin dicapai lewat pemberian amnesti dan abolisi tersebut.
Reza menilai pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong oleh Prabowotidak memenuhi syarat agar terjadinya restorasi.
Baca juga: Dari Rumah Dinas ke Sel KPK: Tiga Momen Mengguncang Wamenaker Noel dalam Satu Malam
Hasto memperoleh amnesti setelah divonis 3,5 tahun dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Sementara, Tom Lembong diberi abolisi oleh Prabowo setelah divonis 4,5 tahun pada perkara impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Pemerintah pun menyebut, pemberian pengampunan kepada Hasto dan Tom Lembong demi memberikan persatuan dan kesatuan menjelang HUT ke-80 RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.