Sabtu, 23 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Noel Minta Amnesti usai Jadi Tersangka Pemerasan, Apakah Dikabulkan Prabowo? Ini Analisis Pengamat

Reza menilai peluang Noel memperoleh amnesti atau abolisi dari Prabowo besar karena kedekatannya. Tapi itu menimbulkan diskriminasi.

Kompas.com/Nirmala Maulana A
NOEL DAN PRABOWO - Immanuel Ebenezer atau Noel saat masih menjadi Ketua Prabowo Mania 08 menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Momen ini terjadi di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 16 Desember 2023 lalu. Kini, Noel sudah menjadi Wamenaker tetapi justru tersandung kasus dugaan pemerasan. Dia pun berharap memperoleh amnesti dari Prabowo. Apakah akan terkabul? 

Reza mengungkapkan hal itu semata-mata demi mempertegas posisi pemerintah yang ingin memerangi korupsi.

Selain itu, langkah tersebut perlu dilakukan sebagai wujud penghargaan Prabowo atas kerja keras KPK dalam mengungkap perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Terhadap korupsi sebagai kejahatan serius yang bersifat sistemik, Presiden Prabowo memang tidak sepatutnya menihilkan begitu saja berkas hukum yang sudah disusun dengan sungguh-sungguh oleh KPK."

"Presiden Prabowo harus menunjukkan keberpihakan terhadap KPK yang telah bekerja keras menginisiasi proses pidana guna meminta pertanggungjawaban para pelaku tipikor," tegasnya.

Potensi Diskriminasi jika Hanya Noel yang Diberi Amnesti atau Abolisi oleh Prabowo

KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kasus dugaan pemerasan ini tidak hanya menjerat Noel saja tetapi 10 orang lainnya yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Reza menilai jika nantinya Prabowo hanya memberikan amnesti atau abolisi terhadap Noel saja dan tidak kepada 10 tersangka lainnya, maka berpotensi akan menimbulkan diskriminasi.

Menurutnya, potensi itu akibat adanya dua hal yang mengakibatkannya.

Pertama, pemberian amnesti dan abolisi tidak didahului dengan asesmen risiko sebelum diberikan kepada pelaku tipikor seperti Noel.

"Sehingga tidak bisa diramal seberapa mungkin pelaku mengulangi perbuatannya dan akan mendatangkan kebahayaan bagi masyarakat," kata Reza.

Kedua, tidak jelasnya tujuan restorasi yang ingin dicapai lewat pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

Reza menilai pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong oleh Prabowotidak memenuhi syarat agar terjadinya restorasi.

Baca juga: Dari Rumah Dinas ke Sel KPK: Tiga Momen Mengguncang Wamenaker Noel dalam Satu Malam

Hasto memperoleh amnesti setelah divonis 3,5 tahun dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Sementara, Tom Lembong diberi abolisi oleh Prabowo setelah divonis 4,5 tahun pada perkara impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Pemerintah pun menyebut, pemberian pengampunan kepada Hasto dan Tom Lembong demi memberikan persatuan dan kesatuan menjelang HUT ke-80 RI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan