OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Rincian Dana yang Diterima Para Tersangka Pemerasan K3 Kemnaker, Wamenaker Dapat Jatah Berapa?
KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp81 miliar dalam kasus pemerasan K3 di Kemnaker dan praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Uang tersebut didapatkan oleh GAH dari sejumlah transaksi, salah satunya dipakai oleh tersangka untuk membeli mobil seharga Rp15 juta.
"Kemudian, GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025 yang berasal dari sejumlah transaksi, di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari IBM sejumlah Rp317 juta, dan 2 perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta."
"Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk pembelian 1 unit kendaraan roda 4 sekitar Rp15 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar," ujar Setyo.
SB, Subhan selaku Sub Koordinator Bina K3 2020-2025
Kemudian, SB, diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan bidang PJK3.
Hampir sama seperti tersangka lain, SB juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
"Kemudian SB, diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 yang diterimanya dari sekitar 8o perusahaan di bidang PJK3."
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya transfer ke pihak lain, belanja hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta," jelas Setyo.
AK, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja
Sementara AK, diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024, dari pihak perantara.
Aliran dana dari AK ini diduga juga mengalir ke pihak-pihak lainnya.
"AK diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara," kata Setyo.
IEG, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wamenaker 2024-2029
Setelah itu, Setyo mengatakan Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dari pemerasan K3.
Noel menerima jatah uang korupsi tersebut pada Desember 2024, yakni 2 bulan setelah menjabat.
"Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024," ujar Setyo.
Selain Noel, pejabat Kemenaker lainnya juga turut menikmati uang dari pemerasan tersebut.
Ada pula yang menerima berupa bentuk barang kendaraan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.