OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Rincian Dana yang Diterima Para Tersangka Pemerasan K3 Kemnaker, Wamenaker Dapat Jatah Berapa?
KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp81 miliar dalam kasus pemerasan K3 di Kemnaker dan praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Kemudian FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024 serta CFH berupa 1 unit kendaraan roda 4," kata Setyo.
Berikut adalah 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengurusan sertifikat K3:
- IBN, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan K3 2022-2025
- GAH, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian K3 2022 sampai saat ini
- SB, Subhan selaku Sub Koordinator Bina K3 2020-2025
- AK, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja
- IEG, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wamenaker 2024-2029
- FRZ, Fahrurozi selaku Dirjen Diwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang
- HS, Hery Susanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025
- SKP, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator
- SUP, Supriadi selaku Koordinator
- TEN, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
- MM, Miki Mahfud selaku perusahaan jasa PT KEM Indonesia Direktur Bina Kelembagaan
11 tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama. Terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, KPK juga menyita 22 kendaraan, terdiri atas 15 mobil dan tujuh kendaraan.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.