Sabtu, 2 Mei 2026

Usai OTT KPK Immanuel Ebenezer, Pengacara Roy Suryo Minta Kejaksaan juga OTT Silfester Matutina

Pengacara Roy Suryo mewanti-wanti Kejaksaan segera meng-'OTT' Silfester Matutina yang sudah berstatus terpidana, tetapi masih bisa bebas.

Tayang:
TRIBUN TANGERANG
SILFESTER VS JUSUF KALLA - Kolase Foto: Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Silfester Matutina. Ahmad mewanti-wanti agar Kejaksaan segera meng-'OTT' Silfester Matutina yang notabene sudah berstatus terpidana, tetapi masih bisa bebas hingga sekarang. 

Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding.

Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.

Sidang PK Ditunda, Silfester Matutina Sakit

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina sebagai terpidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terhadap JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.

Namun sidang belum terlaksana lantaran Silfester diketahui sakit. Kemudian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang PK tersebut hingga Rabu, 27 Agustus 2025.

Sebelumnya, PK resmi diajukan Silfester Matutina ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Peninjauan kembali atau PK merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Permohonan PK dapat dilakukan dalam kasus perdata maupun pidana.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, telah menegaskan bahwa PK tak akan menghalangi proses eksekusi vonis yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved