Minggu, 3 Mei 2026

Usai OTT KPK Immanuel Ebenezer, Pengacara Roy Suryo Minta Kejaksaan juga OTT Silfester Matutina

Pengacara Roy Suryo mewanti-wanti Kejaksaan segera meng-'OTT' Silfester Matutina yang sudah berstatus terpidana, tetapi masih bisa bebas.

Tayang:
TRIBUN TANGERANG
SILFESTER VS JUSUF KALLA - Kolase Foto: Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Silfester Matutina. Ahmad mewanti-wanti agar Kejaksaan segera meng-'OTT' Silfester Matutina yang notabene sudah berstatus terpidana, tetapi masih bisa bebas hingga sekarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk memberlakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Silfester Matutina.

Hal ini sebagaimana OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Diketahui, Noel —sapaan akrab Immanuel Ebenezer— terjaring dalam OTT yang dimulai KPK sejak Rabu (20/8/2025) malam.

Pada Kamis (21/8/2025), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan bahwa Noel ditangkap di Jakarta.

Fitroh mengungkap, operasi senyap ini terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI).

Sertifikasi K3 adalah proses pengakuan resmi yang diberikan kepada individu atau organisasi yang telah memenuhi standar kompetensi dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Adapun Roy Suryo dan Silfester Matutina memang dikenal sebagai dua tokoh publik yang berseberangan akibat perbedaan pandangan politik dan isu hukum.

Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika, menjadi salah satu pihak yang menuding ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) palsu, sedangkan Silfester Matutina merupakan loyalis pembela Jokowi dan menentang tudingan tersebut.

Silfester Matutina saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Pengacara kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) 19 Juni 1971 itu belum pernah ditahan, meski sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atau sekitar lima tahun lalu di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), terkait perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Oleh karenanya, Roy Suryo bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi hukuman Silfester Matutina.

Baca juga: Silfester Matutina Belum Ditahan Soal Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Pakar Hukum: Ada Kelalaian Kejaksaan

Bahkan, mereka mendatangi kantor Kejari Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.

Kejaksaan Didesak Lakukan 'OTT' terhadap Silfester Matutina

Ahmad Khozinudin mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan 'OTT" terhadap Silfester Matutina, sama seperti KPK melakukan OTT terhadap Noel.

Hal ini dia sampaikan saat berbicara kepada awak media, beberapa saat jelang pemeriksaan Rismon Hasiholan Sianipar yang juga kliennya, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/8/2025).

Rismon Sianipar sendiri merupakan salah satu terlapor dalam laporan pencemaran nama baik/fitnah yang dilayangkan Jokowi buntut tudingan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Awalnya, Ahmad Khozinudin menyampaikan ucapan selamat kepada KPK yang sudah menjaring Immanuel Ebenezer dalam sebuah operasi senyap.

"Pertama, saya ucapkan selamat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mampu melakukan OTT terhadap Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang terduga kasus korupsi," kata Ahmad, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat.

Kemudian, ia mewanti-wanti agar Kejaksaan segera meng-'OTT' Silfester Matutina yang notabene sudah berstatus terpidana, tetapi masih bisa bebas hingga sekarang.

"Dan saya harapkan hari ini Kejaksaan juga melakukan OTT terhadap Silfester Matutina. Apa itu OTT? Operasi Tangkap Terpidana, ya. Jangan sampai ada terpidana masih bisa berkeliaran," tuturnya.

Ia pun membandingkan, Noel yang belum ditetapkan statusnya saja bisa diciduk KPK, lantas kenapa Silfester yang sudah terpidana masih belum juga ditangkap.

"Yang belum punya status saja ya. Belum punya status loh itu. OTT itu belum punya status ya. Immanuel Ebenezer itu belum punya status tapi bisa ditangkap," kata Ahmad.

Ahmad Khozinudin pun mendesak agar jaksa segera menangkap Silfester Matutina, bahkan meski kondisinya benar-benar sakit.

Hal tersebut, lanjut Ahmad, demi menjaga marwah dan nama baik kejaksaan.

"Kenapa terpidana yang ini kok enggak ditangkap? Kemarin alasannya sakit. Jangan-jangan benar ini Silfester lagi mencret-mencret di rumah ini. Ketakutan luar biasa. Takut ditangkap oleh jaksa," ujar Ahmad.

"Bagi jaksa, enggak usah pedulikan mau mencret kek, mau ngapain kek. tetap tangkap-tangkap, karena itu adalah tugas kewenangan dan tanggung jawab jaksa, ketimbang institusi kejaksaan tercoreng hanya gara-gara tidak menjalankan kewenangannya untuk menangkap terpidana yang sudah inkrah 6 tahun," tandasnya.

IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina meyakini tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina meyakini tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla

Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.

Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding.

Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.

Sidang PK Ditunda, Silfester Matutina Sakit

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina sebagai terpidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terhadap JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.

Namun sidang belum terlaksana lantaran Silfester diketahui sakit. Kemudian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang PK tersebut hingga Rabu, 27 Agustus 2025.

Sebelumnya, PK resmi diajukan Silfester Matutina ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Peninjauan kembali atau PK merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Permohonan PK dapat dilakukan dalam kasus perdata maupun pidana.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, telah menegaskan bahwa PK tak akan menghalangi proses eksekusi vonis yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved