Minggu, 24 Agustus 2025

DPD RI Setujui Perubahan UU Haji, Usulkan Kementerian Haji Indonesia

DPD mendukung penuh revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
KEMENTERIAN HAJI - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, menyetujui perlunya kementerian khusus yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Panja Pemerintah Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, menegaskan DPD mendukung penuh revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

“DPD RI sangat setuju jika undang-undang ini dilakukan perubahan dengan tujuan untuk menata dan memperbaiki pengelolaan ibadah haji dan umroh. Termasuk pemenuhan hak-hak jemaah dalam pembinaan, pelayanan, dan juga perlindungan,” kata Dailami.

Ia menekankan, perubahan tersebut menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin hak beribadah setiap warga negara.

“Secara filosofis perubahan undang-undang nomor 8 tahun 2019 adalah wujud hadirnya negara dalam menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan,” ujarnya.

Dia menilai regulasi yang ada sudah tidak relevan dengan dinamika penyelenggaraan haji saat ini.

“Secara yuridis, UU nomor 8 ini tahun 2019 dipandang memang sudah sangat tidak relevan dengan dinamika dan penyelenggaraan haji, terutama dengan hadirnya lembaga baru yakni Badan Penyelenggara Haji dan Umroh yang akan menjadi pelaksana penyelenggara haji,” ucapnya.

Dailami berharap DPR RI melibatkan DPD secara langsung dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang, baik yang diusulkan DPR, pemerintah, maupun DPD sendiri.

“Harapan kami dari DPD RI kepada pimpinan rapat dan anggota Komisi VIII, sebagai pengejawantahan pasal 22D ayat 2 kami berharap ke depan DPR RI dapat melaksanakan mekanismenya sesuai dengan peraturan yang berlaku."

"Dengan demikian setiap pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPR dan DPD maupun pemerintah dapat melibatkan DPD secara langsung baik memberikan perimbangan ataupun pendapat,” katanya.

Di rapat tersebut Dailami juga menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, ia menilai perlunya penguatan kelembagaan.

Baca juga: DPR Kebut Revisi UU Haji dan Umrah, Targetkan Pengesahan Pekan Depan

“Kami ingin menyampaikan beberapa catatan, pertama berkaitan dengan soal kelembagaan, kalau menurut kami di DPD perlu dipertimbangkan penguatan status dari badan penyelenggara haji ini menjadi Kementerian Haji RI agar setara kementerian haji di Arab Saudi,” ungkapnya.

Dia juga menyoroti perbaikan tata kelola Armina atau Arafah, Mina, dan Muzdalifah.

“Kedua, perbaikan tata kelola armusna yang meliputi dalam penyediaan akomodasi yang mencukupi, juga jadwal transportasi yang disiplin dan juga memadai, sistem mitigasi bencana evakuasi darurat yang operasional, peningkatan koordinasi dan komunikasi dengan pihak syarikah tentunya,” lanjutnya.

Baca juga: Komisi VIII DPR dan Pemerintah Setuju Pendirian Kementerian Haji dan Umrah

Persoalan distribusi kuota haji juga menjadi sorotan. “Berkaitan dengan kuota dan transparansi yang mengatur kuota haji reguler dan khusus, kami menilai distribusi kuota adalah soal keadilan antar daerah."

Kami mendorong adanya dashboard realtime yang memuat daftar tunggu prioritas lansia dan juga distribusi kuota per provinsi yang bisa diakses oleh publik,” pungkas Dailami.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Rapat ini menjadi pengantar musyawarah bersama pimpinan DPD RI terkait RUU perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Sabtu 23 Agustus 2025 Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan rapat kerja sebagai pengantar musyawarah dengan pimpinan DPD RI. Menurut laporan dari Setkom sudah hadir 18 dari 8 fraksi dengan demikian rapat sesuai dengan tatib maka kuorum telah tercapai. Atas persetujuan para hadirin, kami buka dan nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Marwan.

Agenda utama rapat tersebut adalah mendengarkan pertimbangan DPD RI mengenai perubahan regulasi penyelenggaraan haji dan umrah.

“Rapat kita hari ini akan beragenda menyampaikan penyampaian pertimbangan DPD RI terhadap rancangan UU perubahan ke-3, UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh,” jelasnya.

Ia menekankan waktu pembahasan tidak boleh terlalu panjang, mengingat proses haji di Arab Saudi sudah berlangsung.

“Kami menyampaikan ke Ketua Komite III waktu yang harus kami butuhkan dalam penyelenggaraan rapat-rapat DIM ini tidak terpaku panjang, karena kalau panjang sekarang kami kesulitan nih. Komisi VIII kesulitan, pemerintah kesulitan. Karena di Saudi proses perhajian sudah berlangsung,” ucapnya.

Marwan juga mengungkapkan adanya ultimatum dari otoritas Arab Saudi terkait area di Arafah yang digunakan oleh jamaah haji Indonesia.

“Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum. Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, hari ini ya, hari ini, tidak dipastikan tanggal 23, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal itu, Komisi VIII bersama pemerintah telah menyepakati penggunaan dana talangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kemarin kami sudah mengadakan raker persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH. Untuk itu undang-undang ini dibutuhkan segera untuk selesai."

"Komitmen Panja dan Komisi VIII bersama pimpinan DPR RI dalam musyawarah diupayakan tanggal 26 sudah bisa dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 2,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan