Sabtu, 23 Agustus 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

Korupsi dan Luka Kolektif Bangsa, Refleksi dari Kasus Immanuel Ebenezer

Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal, menilai praktik tersebut mencerminkan penyakit batin yang mengakar dalam kesadaran bangsa.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
SOROTI KASUS KORUPSI - Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal. Ia menilai kasus korupsi yang menjerat Immanuel Ebenezer bersama sepuluh pejabat lain terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lebih dari sekadar pelanggaran hukum. 

Restorasi Jiwa Indonesia adalah sebuah gerakan kesadaran kolektif yang bertujuan membangun budaya kerja dan kehidupan yang lebih sadar, terhubung, dan bermakna. 

Gerakan ini dipelopori oleh Syam Basrijal, seorang motivator dan praktisi kesadaran holistik, yang menekankan bahwa manusia bukan sekadar mesin kerja, melainkan kesadaran yang sedang berkarya. 

Penangkapan Noel

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) bersama 10 pejabat Kemenaker dan pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Dengan ditangkapnya Noel dalam kasus ini, menjadikannya sebagai orang pertama di Kabinet Merah Putih kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang tertangkap kasus korupsi.

Immanuel Ebenezer ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada hari Rabu (20/8/2025) malam dan kini telah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung setelah penetapan pada 22 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan.

Bersamaan itu, kini Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan terhitung tanggal 22 Agustus 2025.

Ringkasan Kasus

Waktu Kejadian: Noel ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 20 Agustus 2025.

Jabatan: Saat itu, ia menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Modus Korupsi: Sertifikat K3 seharusnya dikenakan biaya Rp 275 ribu, namun dinaikkan menjadi Rp 6 juta.

Noel diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar dan sebuah motor Ducati. 

KPK menyita uang tunai, kendaraan mewah, dan barang bukti lainnya.

Status Hukum: Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

Ia ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan