Minggu, 24 Agustus 2025

Respons Aminuddin Ma'ruf soal Koalisi Sipil Laporkan 33 Wamen ke KPK Gegara Rangkap Jabatan di BUMN

Wamen BUMN, Aminuddin Ma'ruf menanggapi pelaporan Koalisi Sipil terhadap dirinya dan 32 wamen di Kabinet Merah Putih ke KPK.

Penulis: Reza Deni
/Warta Kota/Yulianto
DILAPORKAN KOALISI SIPIL - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma'ruf saat menjawab pertanyaan dari para awak media usai meninjau program Cek Kesehatan Gratis saat ulang tahun di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (10/2/2025). Aminuddin beri respons soal laporan Koalisi Sipil terhadap 33 wamen yang rangkap jabatan di BUMN ke KPK. 

2. UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN: Pasal 27B melarang komisaris merangkap jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 17 melarang pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah untuk merangkap sebagai komisaris.

4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Praktik ini dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.

5. Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023: Aturan internal BUMN sendiri mensyaratkan anggota Dewan Komisaris tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Atas dasar itu, koalisi mendesak dua hal utama:

1. Meminta KPK untuk segera memproses hukum laporan ini dan merekomendasikan kepada Presiden untuk melarang total praktik rangkap jabatan.

2. Meminta Presiden untuk memberhentikan seluruh menteri dan wakil menteri yang saat ini merangkap jabatan.

Tanggapan KPK

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan apresiasinya terhadap perhatian masyarakat sipil dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pihaknya memandang laporan ini sebagai langkah mitigasi untuk mencegah potensi konflik kepentingan (conflict of interest).

"Tentu kami memandang laporan aduan tersebut sebagai bentuk kecintaan teman-teman untuk memitigasi dan mencegah supaya potensi-potensi adanya benturan kepentingan dalam pelaksanaan pemerintahan ini bisa kita cegah," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Saat ditanya apakah KPK akan menegur Presiden Prabowo secara langsung mengingat penunjukan ini merupakan perintahnya, Budi menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji laporan dari akademisi dan masyarakat sipil.

"Nanti kami akan melihat pandangan dan kajian dari teman-teman akademisi dan masyarakat sipil ya seperti apa. Tentu itu akan menjadi pengayaan dan diskursus bagi KPK dalam melihat potensi korupsi, khususnya potensi konflik kepentingan pada rangkap jabatan ini," ujar Budi. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan