OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Peran Wamenaker Noel di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: Mengetahui, Membiarkan, Bahkan Meminta Hasil
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membeberkan peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kemnaker.
Noel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Jumat (22/8/2025).
Menurut Setyo, Noel dijadikan tersangka karena ia berperan dalam membiarkan terjadinya pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, terlebih dengan statusnya sebagai Wamenaker.
Tak cukup dengan mengetahui dan membiarkan saja, Noel disebut ikut meminta hasil dari tindakan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut.
Sehingga, bisa dipastikan seluruh tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker ini memang dilakukan atas sepengetahuan Noel.
"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan)," kata Setyo dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).
Dalam kasus pemerasan ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu kendaraan bermotor roda dua.
Lebih lanjut Setyo menuturkan, tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini tak hanya Noel, masih ada 10 tersangka lainnya.
Ditetapkannya Noel dan 10 orang lainnya menjadi tersangka ini dilakukan bersamaan dengan naiknya kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini ke tahap penyidikan.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka."
"Yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM," ujar Setyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dari Rumah Dinas ke Sel KPK: Tiga Momen Mengguncang Wamenaker Noel dalam Satu Malam
Pakai Rompi Oranye, Noel Muncul dengan Wajah Menangis
Saat pengumuman tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3, Jumat, Noel terlihat turun bersamaan dari lantai 2 Gedung KPK bersama beberapa orang lain yang juga terjaring OTT di Kemenaker, Rabu (20/8/2025) malam.
Noel mengenakan rompi oranye yang selama ini biasa digunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi yang ditangkap oleh KPK.
Ketika menuju ruangan konferensi pers KPK, Noel menyempatkan diri menyapa awak media yang sudah menunggunya di luar ruangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.