Selasa, 26 Agustus 2025

Target Dana Rp188 Triliun, BPKH Usulkan Kenaikan Setoran Awal Jemaah ke Kementerian Haji dan Umrah

Usulan ini menjadi bagian dari strategi BPKH untuk mencapai target dana kelolaan sebesar Rp188 triliun.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
BPKH RAIH WTP - Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam Media Briefing di kantor BPKH, Jakarta, Senin (25/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengungkapkan rencana untuk membahas usulan kenaikan setoran awal jemaah haji Indonesia kepada Kementerian Haji dan Umrah, jika kementerian tersebut resmi dibentuk. 

Usulan ini menjadi bagian dari strategi BPKH untuk mencapai target dana kelolaan sebesar Rp188 triliun.

“Setoran awal itu seharusnya naik dari Rp25 juta ke atas. Tapi sampai sekarang belum bisa dilakukan karena regulasinya masih harus ditetapkan melalui keputusan Menteri Agama,” ujar Fadlul dalam Media Briefing BPKH di Muamalat Tower, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Fadlul menjelaskan bahwa pembicaraan mengenai kenaikan setoran awal akan dilakukan setelah Kementerian Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. 

Nantinya, kementerian tersebut akan memegang kewenangan penuh dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Karena ini kabinet baru, ada BP Haji, dan akan ada kementerian baru, maka nanti kita akan diskusikan bersama mereka,” tambahnya.

Selain usulan kenaikan setoran awal, BPKH juga mendorong skema cicilan untuk setoran lunas sebagai alternatif bagi calon jemaah. 

Menurut Fadlul, skema ini memungkinkan jemaah mencicil biaya pelunasan tanpa mengubah jadwal keberangkatan.

“Bahkan kalau mau setor lunas langsung pun bisa. Dana yang disetorkan akan dikelola dan menghasilkan nilai manfaat sesuai dengan imbal hasil yang kami peroleh,” jelasnya.

Baca juga: BPKH Sambut Positif Rencana Kementerian Haji dan Umrah: Layanan Jemaah Akan Lebih Terpadu

Namun, Fadlul juga mengakui bahwa ada sejumlah tantangan dalam mencapai target dana kelolaan, terutama dari faktor eksternal seperti penurunan suku bunga acuan dan fluktuasi nilai tukar dolar yang melampaui asumsi awal BPKH.

“Karena tiga faktor itu, target Rp188 triliun bisa menjadi tantangan tersendiri,” pungkasnya.

Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. 

Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah rencana peralihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

Jika disepakati, BP Haji akan memiliki mandat penuh dalam pengelolaan ibadah haji, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. 

Sementara itu, Kementerian Agama akan lebih fokus pada penguatan layanan pendidikan agama dan keagamaan di masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan