Ijazah Jokowi
Jokowi Tak Kunjung Tunjukkan Ijazah, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Perilaku Korup Itu
Sikap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak kunjung menunjukkan ijazahnya mendapat tanggapan keras dari Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
Sejauh ini, penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung dan polisi masih belum menetapkan tersangka terkait laporan buntut tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sementara itu, kala polemik semakin memanas, Jokowi masih belum juga menunjukkan ijazahnya kepada publik.
Jokowi sudah menyatakan, dirinya menolak menunjukkan ijazah kecuali diminta di persidangan.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Di sisi lain, pihak UGM telah beberapa kali menyatakan bahwa Jokowi benar-benar alumni universitas yang terletak di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta tersebut, dan ijazahnya diklaim asli.
Perilaku Korup
Dikutip dari wawancaranya dalam program DIPO INVESTIGASI yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (26/8/2025), Saut menilai, sikap Jokowi yang tidak juga menunjukkan ijazah hanya memperkeruh situasi.
"Kan ini menjadi ruwet, ketika orang yang harus menunjukkannya kepada publik supaya persoalannya selesai itu enggak tunjukin, gitu ya," ujar Saut.
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Monitoring dan Surveillance di Badan Intelijen Negara (BIN) itu, apa yang dilakukan Jokowi mencerminkan perilaku koruptif.
Sebab, tambah Saut, Jokowi cenderung tidak transparan dan malah menyembunyikan ijazahnya demi alasan tertentu yang hanya dia yang tahu.
Dikutip dari artikel Mengenal Perbedaan Korupsi dan Perilaku Koruptif yang diunggah di laman aclc.kpk.go.id, perilaku koruptif dapat diartikan sebagai kecurangan, ketidakjujuran, ketidakdisiplinan, atau perbuatan-perbuatan buruk yang bertentangan dengan peraturan dalam kehidupan sehari-hari.
"Saya mengatakan perilaku korup itu memang begitu. Kalau perilaku korup itu selalu menyembunyikan sesuatu. Kenapa? Kalau korupsi itu kan variabelnya bisa diselesaikan dengan yang disebut transparan. Ini transparan, enggak?" imbuh Saut.
"Anda bisa menjawab sendiri. Transparan, Anda buka di table, 'ini lho, gua punya mau apa lo,' kan gitu harusnya ngomongnya," tandasnya.
Tidak Ada Pidana
Sementara itu, masih dalam program yang sama, pengacara sekaligus pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti bahwa tidak ada tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dalam kasus ijazah Jokowi.
Menurutnya, pasal fitnah tidak dapat diterapkan karena publik berkepentingan untuk menuntut kepastian kebenaran akan keabsahan ijazah tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.