Senin, 1 September 2025

Sejarah Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Diusulkan Bamsoet 7 Tahun Lalu, Sempat Dikritik Eks Mendagri

Ternyata, tunjangan rumah untuk DPR sudah diusulkan sejak tujuh tahun lalu. Namun, ketika itu sempat dikritik oleh mantan Mendagri.

Tribunnews.com/Fersinanus Waku
TUNJANGAN RUMAH DPR - Suasana rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI di Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin (7/10/2024) yang kini sudah dikembalikan ke negara. Adapun kini anggota DPR tidak menempati rumah dinas dan diganti dengan pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Jumlah tersebut pun menimbulkan kritik. Namun nyatanya usulan ini sudah muncul sejak 2018 lalu dan sempat dikritik oleh eks Mendagri, Tjahjo Kumolo. 

TRIBUNNEWS.COM - Publik diramaikan dengan besarnya tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.

Adapun aturan terkait tunjangan tersebut tertuang dalam Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.

Sempat dikira anggota DPR akan menerima tunjangan perumahan hingga akhir masa jabatan selama lima tahun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, membantahnya.

Dasco menuturkan uang Rp50 juta tersebut hanya diterima anggota DPR sejak pertama kali dilantik yaitu Oktober 2024 dan akan berakhir pada Oktober 2025.

Dia mengungkapkan uang itu digunakan agar anggota DPR bisa mengontrak rumah.

"Sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Wamenkeu Suahasil Tutup Mulut Soal Kontroversi Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Per Bulan

Selain itu, Dasco juga mengatakan pemberian tunjangan rumah karena rumah dinas untuk anggota DPR yang berada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, ditiadakan.

Dasco menjelaskan pemberian Rp50 juta per bulan itu karena DPR saat itu tidak bisa memberikan tunjangan secara langsung.

Sehingga, pemberian dilakukan secara diangsur dan akan berakhir diberikan pada Oktober 2025.

"Nah tapi karena waktu tahun 2024, itu juga anggarannya belum tersedia langsung, sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025. Itu perbulan Rp50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029," kata Dasco.

"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," imbuhnya.

Pertama Kali Diusulkan Bamsoet Tahun 2018, Disetujui Ahmad Sahroni

Nyatanya, pergantian rumah dinas DPR menjadi tunjangan perumahan pertama kali diusulkan oleh Bambang Soesatyo alias Bamsoet pada tahun 2018 di mana kala itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPR.

Bahkan, kata Bamsoet, wacana itu sudah dibahas hingga di tingkat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi.

Dia beralasan pemberian tunjangan perumahan lebih efisien ketimbang pemberian rumah dinas bagi anggota DPR.

"Menurut hemat kami yang langsung merasakan, jauh lebih efisien kalau rumah dinas tidak lagi diberikan kepada anggota tapi diberikan (uang) pengganti rumah kontrak bagi anggota yang memang tidak tinggal di Jakarta," kata Bambang pada 25 April 2018 lalu.

Bamsoet juga beralasan biaya pemeliharaan yang begitu tinggi menjadi alasan lain dirinya ingin pihaknya mengganti rumah dinas menjadi tunjangan perumahan.

Dia mengatakan saat itu bahwa hal tersebut sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan memberikan tunjangan rumah dinas kepada anggota DPRD.

“Pemerintah tidak perlu memikirkan soal rumah dinas lagi, karena biaya pemeliharaannya dari tahun ke tahun sangat tinggi. Jadi, periode ke depan tidak perlu disediakan rumah dinas bagi anggota DPR,” ujarnya.

Usulan Bamsoet kala itu pun disetujui oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Menurutnya, rumah dinas DPR yang berlokasi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, melewati jalur macet.

Hal ini menjadi alasan dirinya enggan untuk menempati rumah dinas.

“Kendalanya adalah di perjalanan yang melewati jalur kemacetan. Perjalanan dari rumah dinas ke DPR menjadi tak efektif dan memakan waktu, terlebih bila ada rapat paripurna ataupun kegiatan di DPR yang sangat penting,” ujar Sahroni.

Sahroni juga mengatakan dengan pemberian tunjangan perumahan, anggota DPR bisa menyewa rumah yang berlokasi di dekat Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat.

“Dengan penggantian uang sewa, anggota parlemen dapat mencari hunian yang dekat dengan Gedung DPR sehingga lebih efektif. Negara juga bisa memandatkan rumah dinas itu untuk kebutuhan lainnya,” tambahnya.

Dikritik Eks Mendagri Tjahjo Kumolo

Nyatanya, usulan Bamsoet saat itu dikritik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tjahjo Kumolo.

Semasa hidupnya, Tjahjo Kumolo mengaku heran atas usulan Bamsoet tersebut. Saat itu, dia mempertanyakan akan diapakan rumah dinas jika anggota DPR tidak mau memakainya.

Pasalnya, rumah dinas tersebut tidak mungkin dijual karena merupakan aset negara.

Tjahjo lantas mencontohkan dirinya yang tidak masalah bertempat tinggal di rumah dinas selama berpuluh-puluh tahun menjadi pejabat.

"Rumahnya ada kok diganti uang gimana sih? Kalau saya loh ya sempat 20 tahun saya pakai rumah dinas begitu, saya punya rumah dinas gak saya pakai gak masalah. Saya kira itu hak setiap anggota. Terus mau diapain rumah ini dijual gak mungkin itu aset negara," katanya pada 25 April 2018.

Baca juga: Tunjangan Rumah DPR Capai Rp50 Juta per Bulan, Dasco: Hitungannya dari Kementerian Keuangan

Tjahjo pun meminta agar anggota DPR tetap memakai rumah dinas yang sudah disediakan pemerintah.

Namun, bagi anggota DPR yang memang berasal dan bertempat tinggal di Jakarta sejak awal, maka rumah dinas yang disediakan negara bisa dikembalikan agar dirawat.

"Kalau DPR mayoritas tidak menggunakan rumah ya jangan salahkan pemerintah minta lagi buatkan apartemen, rumah sudah ada tolonglah dipergunakan soal bagi yang punya rumah di Jakarta yang dikembalikan ke negara, supaya rumah itu ada yang merawat," ujarnya.

Usulan Bamsoet Akhirnya Terealisasi di Tahun 2024

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar saat diwawancarai di sela-sela persiapan AIPA Preparatory Meeting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar saat diwawancarai di sela-sela persiapan AIPA Preparatory Meeting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023). (DOK. Humas DPR RI)

Enam tahun berselang, usulan Bamsoet tersebut akhirnya terealisasi. Sekjen DPR RI Indra Iskandar pun membeberkan alasannya yakni kondisi rumah dinas yang sudah tua.

“(Pertimbangannya) kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel. Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah nggak ekonomis,” ujar Indra pada 3 Oktober 2024 lalu.

Indra mengatakan, uang tunjangan perumahan nantinya akan dimasukan dalam komponen gaji, sehingga diberikan setiap bulan. 

Para anggota DPR RI pun diberikan keleluasaan dalam menggunakan tunjangan tersebut. 

"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodabek, itu kan hak masing-masing," kata Indra. 

Namun, saat itu, Indra belum membeberkan jumlah tunjangan perumahan yang akan diberikan kepada anggota DPR.

Akhirnya, sosok pertama yang mengungkap jumlah tunjangan perumahan adalah Ketua DPR Puan Maharani.

Baca juga: Puan Maharani Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Sudah Dikaji, Silakan Awasi Kami

Dia mengatakan hal tersebut menjawab terkait isu kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan.

Ia pun membantah adanya kenaikan gaji pokok. Puan menegaskan adanya tambahan komponen tambahan yaitu tunjangan perumahan bagi anggota DPR.

Pasalnya, wakil rakyat tidak lagi menerima rumah dinas.

"Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan pada Minggu (17/8/2025).

Kemudian, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menjelaskan pemberian tunjangan rumah Rp50 juta adalah langkah efisiensi anggaran.

Dia mengatakan kebijakan itu lebih baik ketimbang harus dialokasikan untuk biaya pemeliharaan rumah dinas.

"Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA (Rumah Jabatan Anggota). Kami menghindari pemborosan. Kan RJA itu boros. Biaya pemeliharaannya yang boros," katanya pada Selasa (19/8/2025).

Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "DPR Sebut Uang Sewa Lebih Efektif daripada Rumah Dinas"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku/Igman Ibrahim/Rina Ayu Panca Rini)(Warta Kota/Ahmad Sabran)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan