Golkar Sebut Setya Novanto Tak Keluar dari Partai, Dapat Posisi Selevel dengan JK dan Akbar Tandjung
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, memastikan mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto atau Setnov, masih berstatus kader partai.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Wahyu Aji
Setnov divonis 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, turun dari vonis awal 15 tahun.
Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan. Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029 mendatang.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.
"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” jelas Rika, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.
"Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.
Baca juga: Sahroni Klaim Remisi 2 Tahun yang Diterima Setya Novanto Sesuai Koridor Hukum, Bukan Pengampunan
Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari. Dalam kasus korupsi KTP elektronik, ia disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS.
Luhut Susul Para Petinggi Golkar yang Dipanggil Prabowo ke Istana |
![]() |
---|
Bahlil dan Sejumlah Pengurus Teras Golkar Temui Prabowo di Istana, Ada Apa? |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini |
![]() |
---|
Politikus Golkar Ridwan Hisjam Nilai Penjelasan Dasco soal Tunjangan Rumah Anggota DPR Blunder |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Soal Pemberian Penghargaan kepada 141 Tokoh: Momentum Wujudkan Program Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.