Rabu, 27 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Kemungkinan Noel Terjerat Pencucian Uang, Mahfud MD Dapat Bocoran KPK

Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan kasus pemerasan, Mahfud MD sebut ada kemungkinan terjerat TPPU

Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Mahfud MD sebut ada kemungkinan Noel dkk terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diungkap melalui YouTube yang tayang Selasa (26/8/2025) 

Setyo menjelaskan, praktik dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019, dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.

Modusnya, para tersangka mengenakan tarif lebih banyak, yakni mencapai Rp6 juta, kepada pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3.

Padahal, tarif resminya hanya sebesar Rp275.000.

Apabila enggan membayar lebih, maka pekerja dan perusahaan yang mengajukan akan dipersulit atau bahkan tidak diproses sama sekali.

"Jika tidak membayar lebih, permohonan dipersulit atau tidak diproses sama sekali," jelas Setyo.

"Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," imbuh dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel. Berikut daftarnya:

  1. Immanuel Ebenezer, Wamenaker periode 2024-2029;
  2. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
  3. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
  4. Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
  5. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang;
  6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang;
  7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025;
  8. Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator;
  9. Supriadi, selaku Koordinator;
  10. Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia;
  11. Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia.

Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Siti N/ Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Farryanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan