Tunjangan DPR RI
Mahfud MD Tak Sarankan Pembubaran DPR, tapi Minta Rakyat Terus Beri Kritik Saja: Ada DPR Itu Bagus
Mahfud MD mengatakan bahwa semarah-marahnya rakyat, dia berharap tidak sampai membubarkan DPR, karena DPR itu merupakan instrumen konstitusi.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, turut menjelaskan bahwa sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, termasuk tunjangan beras dan bensin.
“Tunjangan beras naik dari Rp10 juta jadi Rp12 juta. Bensin juga naik, sekarang sekitar Rp7 juta, sebelumnya Rp4–5 juta,” kata Adies, Selasa (19/8/2025).
Dengan nada bercanda, Adies menyebut bahwa kenaikan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani kasihan kepada anggota DPR, mengingat gaji pokok anggota dewan tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir.
“Kasihan dengan kawan-kawan DPR, yang naik hanya tunjangan, seperti beras dan bensin. Mungkin karena harga kebutuhan pokok juga naik,” ujarnya.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari.
Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.
“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan.
Berapa Gaji Anggota DPR Tiap Bulan?
Berikut estimasi pendapatan bulanan anggota DPR RI:
Gaji pokok
- Ketua DPR: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan tetap dan melekat
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan Fungsi Pengawasan dan
Anggaran: Rp3.750.000 - Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Uang Sidang: Rp2.000.000
- Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
- Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
- Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, sebagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR
Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.
Tunjangan-tunjangan tersebut diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.
(Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.