Royalti Musik
Pembahasan Revisi UU Hak Cipta Diambil Alih Komisi XIII DPR Dari Badan Legislasi
Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta resmi dialihkan dari Badan Legislasi (Baleg) ke Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
"Ini tim perumus aja, LMKN nanti, tiga cukup Marcell ya, itu VISI tiga orang, AKSI tiga orang, LMKN tiga orang," ungkapnya.
Ada empat fokus utama dalam revisi UU Hak Cipta.
Pertama, terkait penguatan perlindungan hak cipta di ranah digital, termasuk mekanisme take down konten ilegal dan pencegahan pembajakan daring.
Kedua, revisi bakal menegaskan hak ekonomi dan moral pencipta agar pembagian royalti lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.
Ketiga, revisi juga berfokus pada penyesuaian aturan lisensi dan perjanjian dengan pelaku usaha.
Keempat, terkait penyempurnaan ketentuan penegakan hukum agar penindakan pelanggaran lebih efektif dan tidak membebani korban.
Royalti Musik
Rapat Perdana Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Digelar Rabu Besok |
---|
Keras ke WAMI dan LMK, Tompi Tegaskan Kritiknya untuk Lembaga Bukan Personal |
---|
DPR: Polemik Royalti Lagu Diselesaikan Lewat Transparansi dan Revisi UU Hak Cipta |
---|
Ahmad Dhani Kritik Usulan Ariel NOAH di Rapat DPR: Komposer 10 Tahun Tak Terima Royalti |
---|
Marcell Siahaan Tegaskan Distribusi Royalti dari LMKN ke LMK Sudah Transparan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.