Sabtu, 30 Agustus 2025

Royalti Musik

Pembahasan Revisi UU Hak Cipta Diambil Alih Komisi XIII DPR Dari Badan Legislasi

Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta resmi dialihkan dari Badan Legislasi (Baleg) ke Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com / Fersianus Waku
RUU HAK CIPTA - Ketua Komisi XIII Willy Aditya, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Ia mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta dialihkan dari Badan Legislasi (Baleg) ke Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

"Ini tim perumus aja, LMKN nanti, tiga cukup Marcell ya, itu VISI tiga orang, AKSI tiga orang, LMKN tiga orang," ungkapnya.

Ada empat fokus utama dalam revisi UU Hak Cipta.

Pertama, terkait penguatan perlindungan hak cipta di ranah digital, termasuk mekanisme take down konten ilegal dan pencegahan pembajakan daring. 

Kedua, revisi bakal menegaskan hak ekonomi dan moral pencipta agar pembagian royalti lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.

Ketiga, revisi juga berfokus pada penyesuaian aturan lisensi dan perjanjian dengan pelaku usaha. 

Keempat, terkait penyempurnaan ketentuan penegakan hukum agar penindakan pelanggaran lebih efektif dan tidak membebani korban.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan