Selasa, 2 September 2025

Demo di Jakarta

Tragedi Affan Kurniawan Menurut Aliansi Perempuan Indonesia: Simbol Kekerasan Negara

Bagi API, kematian Affan bukanlah peristiwa tunggal, melainkan potret dari pola kekerasan negara yang sistematis dan berulang.

|
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Rizki S
OJOL MENINGGAL DUNIA - Suasana duka di kediaman almarhum Affan Kurniawan (21) bin Zulkifli, driver ojek online yang tewas dalam aksi unjuk rasa, Kamis (28/8/2025) malam di Kawasan Pejompongan, Jakarta. Affan tewas karena terlindas mobil kendaraan taktis (rantis) Baraccuda milik Korps Brimob Polri, Jumat (29/8/2025). [Rizki Sandi Saputra] 

API menuding karakter pemerintahan saat ini sarat dengan pendekatan militeristik. 

Presiden Prabowo disebut melanggengkan budaya kekerasan dengan menambah batalion, kodam, dan kodim. 

Anggaran untuk kesejahteraan rakyat ditekan, sementara tunjangan DPR justru dinaikkan.

“Negara yang seharusnya melindungi justru melukai. DPR yang seharusnya mewakili dan menyuarakan kepentingan rakyat justru menjadi bagian dari mesin penindasan," pungkas Ajeng. 

Dankor Brimob Berkaca-kaca Minta Maaf

Komandan Korps Brimob (Dankor) Polri, Komjen Imam Widodo, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dalam insiden penabrakan oleh kendaraan taktis (tantis) Brimob saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025), Imam tampak berkaca-kaca saat menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi yang memicu kemarahan publik dan gelombang protes dari komunitas ojol serta mahasiswa.

“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kami atas nama pribadi dan populasi turut berbela sungkawa dengan berpulangnya Saudara Affan. Semoga beliau ditemui setelah besarnya dan mendapatkan surga dari Allah, dan keluarganya mendapatkan kelimpahan dan kesabaran dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ucap Imam dengan suara bergetar.

Ia menegaskan bahwa sebagai pimpinan pasukan, dirinya bertanggung jawab secara moral atas insiden tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Saya atas nama pribadi dan selaku Danton Brimob mohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh rakyat dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat telah diserahkan sepenuhnya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Untuk semua proses tentang anggota kami, kami serahkan kepada Divpropam Mabes Polri,” tegasnya.

7 Anggota Brimob Disanksi Patsus 20 Hari karena Langgar Kode Etik

RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Terungkap posisi ketujuh orang Brimob saat berada dalam Rantis. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Sidang kode etik dan disiplin Divisi Propam Polri sebelumnya memutuskan tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan.

Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan bahwa posisi para anggota telah diidentifikasi saat berada di dalam kendaraan taktis Brimob.

  • Bripka R — pengemudi kendaraan
  • Kompol C — duduk di kursi depan sebelah pengemudi
  • Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y — duduk di bagian belakang kendaraan
Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan