Demo di Jakarta
Usulan untuk Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Usai Rumah Dijarah: Kembali ke Profesi Lama
Empat politisi dinonaktifkan dari DPR usai pernyataan picu demo. Analis Hendri Satrio sarankan mereka mundur demi redam gejolak publik.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Glery Lazuardi
Keduanya kini dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI karena pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana dan mencederai perasaan rakyat belakangan ini.
Keputusan itu ditetapkan langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan terhitung sejak Senin, 1 September 2025.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).
Lebih lanjut PAN kata Viva Yoga mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang dan sabar dalam menyikapi persoalan dan dinamika saat ini.
Dirinya meminta kepada publik untuk mempercayakan kepada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyelesaikan persoalan saat ini secara baik.
"Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," kata Viva.
Terakhir, PAN, kata Viva Yoga, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah tercederai perasaannya karena sikap dan pernyataan Eko Patrio dan Uya Kuya.
"Demikian Siaran Pers ini dibuat disertai dengan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat menata kembali untuk perjuangan di masa depan," ucap Viva.
Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.
Ini artinya, meskipun Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.
Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI buntut dari pernyataannya yang memicu kemarahan publik terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Demo di Jakarta
Antisipasi Demo, Besok Siswa Madrasah se Tangsel Belajar Online dari Rumah |
---|
Nafa Urbach Berada di Magelang Saat Rumah yang Dikontrak Mantan Suami di Bintaro Dijarah Massa |
---|
Demo di Jakarta Hasilkan 120 Meter Kubik Sampah. dari Botol Plastik Sampai Batu dan Bambu |
---|
Pakai Baju Kemeja Putih, Menkeu Sri Mulyani Terlihat Hadiri Sidang Kabinet Bersama Prabowo |
---|
BREAKING NEWS: Golkar Nonaktifkan Adies Kadir Sebagai Wakil Ketua DPR RI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.