Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Menkomdigi Sebut Ada Ajakan Penjarahan di Medsos hingga Akun Livestreaming Disisipi Judol
Menkomdigi menyebut pihaknya menemukan ajakan provokasi terkait demo di media sosial. Selain itu, ada pula akun demo melakukan live disisipi judol.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Bobby Wiratama
Fitur Live TikTok Dinonaktifkan
Fitur live streaming di TikTok telah dinonaktifkan setelah adanya aksi demonstrasi besar-besaran di beberapa wilayah di Indonesia.
Pihak TikTok Indonesia pun telah menjelaskan bahwa alasan pihaknya menonaktifkan fitur tersebut karena meningkatnya konten kekerasan selama demonstrasi berlangsung.
Mereka menegaskan mengambil langkah itu demi menjaga ruang yang aman dan beradab bagi penggunanya.
"Sehubungan dengan meningkatnya kekerasan dalam aksi unjuk rasa di Indonesia, kami mengambil langkah-langkah pengamanan tambahan untuk menjaga TikTok tetap menjadi ruang yang aman dan beradab," demikian penjelasan TikTok pada Minggu (31/8/2025).
TikTok pun bakal menonaktifkan fitur live hingga waktu yang tidak ditentukan.
Tak cuma itu, media sosial asal Tiongkok itu turut menghapus konten yang melanggar aturan komunitas.
“Sebagai bagian dari langkah ini, kami secara sukarela menangguhkan fitur TikTok Live selama beberapa hari ke depan di Indonesia. Kami juga terus menghapus konten yang melanggar Panduan Komunitas dan memantau situasi yang ada,” tambahnya.
Demonstrasi Masih Lanjut hingga Hari Ini, Digelar di 34 Wilayah

Di sisi lain, aksi demonstrasi bakal berlanjut hingga hari ini. Berdasarkan rangkuman Tribunnews.com, rencananya demo bakal digelar di 34 wilayah di Indonesia.
Contohnya adalah di DI Yogyakarta yang akan difokuskan di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) dan DPRD DI Yogyakarta.
Selain itu, ada pula aksi di DPRD Maluku dan juga Mapolda Maluku.
Demonstrasi juga rencananya akan digelar oleh mahasiswa di DPRD Bangka Belitung pada hari ini. Namun belum diketahui secara pasti pukul berapa aksi akan digelar.
Kemudian, aksi demo bakal digelar kembali di Jakarta dengan tuntutan agar Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap di proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
Sudewo sebelumnya telah didesak agar mundur sebagai Bupati Pati setelah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 250 persen.
Setelah itu, DPRD Pati pun membentuk panitia khusus (pansus) hak angket terkait pemakzulan Sudewo.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.