Demo di Jakarta
Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Sikap Presiden Terukur dalam Koridor HAM
Natalius Pigai menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian dan pemahaman yang utuh bagi publik.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025 yang merujuk dokumen HAM Internasional mengenai kebebasan berpendapat (ICCPR), Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian dan pemahaman yang utuh bagi publik.
Natalius Pigai mengatakan pernyataan Presiden RI menegaskan sikap negara yang memberi penghormatan seluas-luasnya pada aspek-aspek hak asasi manusia bahwa negara menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
"Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR," ujar Natalius, Senin (1/9/2025).
Dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta kemarin, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen negara untuk menghormati kebebasan berpendapat warga sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Prabowo mengatakan penyampaian aspirasi masyarakat adalah hak konstitusional yang harus dilindungi sepanjang dilakukan secara damai.
Namun Prabowo mengingatkan bahwa tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik, menimbulkan korban jiwa, hingga mengancam keamanan masyarakat tidak dapat ditoleransi.
Sampaikan Aspirasi Secara Damai
Natalius Pigai yang juga Mantan Anggota Komnas HAM mengatakan apa yang disampaikan Presiden juga menegaskan bahwa hak-hak tersebut pengaturannya dilakukan melalui UU untuk memastikan penghormatan hak, kebebasan atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum serta keselamatan publik.
Dimana Pasal 20 ICCPR menegaskan bahwa “Segala propaganda perang dan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum”.
Oleh karena itu, Menteri HAM ikut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melawan hukum serta tetap berpegang pada prinsip hak asasi manusia.
"Kami meminta aparat agar langkah-langkah penanganan aksi demonstrasi dilaksanakan dengan tetap berpegang pada prinsip dan standar hak asasi manusia dengan menghindari penggunana kekuataan yang berlebihan (excessive use of force)," ujarnya.
Dengan demikian, Natalius Pigai mengatakan tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden yang diambil harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar hak asasi manusia internasional.
Kementerian Hak Asasi Manusia juga membuka layanan pengaduan dari seluruh masyarakat terkait perkembangan situasi dan dinamika yang ada di masyarakat yang bisa disampaikan melalui layanan call center Kementerian Hak Asasi Manusia 150145 (Pukul 08.00 WIB sampai 21.00 WIB).
Menteri Hak Asasi Manusia telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan guna memastikan perlindungan hak asasi manusia terutama penanganan dan pemenuhan hak-hak korban meninggal, luka-luka serta mereka yang saat ini ditangkap atau ditahan.
"Khusus korban ditahan, Kementerian HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar Hak Asasi Manusia," ujar Natalius.
Demo di Jakarta
GMNI Desak DPR Sahkan UU Perampasan Aset dan Copot Kapolri |
---|
Cerita Tetangga Jaga Rumah Sahroni Usai Dijarah: Kalau Lebaran, Anak Yatim Dapat Amplop |
---|
Datangi Polda Metro Jaya, Ketua Komnas HAM Dorong Polisi Bebaskan Pendemo yang Masih Ditahan |
---|
Polri: Penerapan Pasal untuk 7 Anggota Brimob Terduga Pelindas Affan Ditentukan saat Gelar Perkara |
---|
Prabowo Naikkan Pangkat Polisi yang Terluka Saat Amankan Demo Ricuh: Mereka Membela Negara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.