Demo di Jakarta
Delpedro Ditangkap Polisi, Lokataru Foundation: Ada Upaya untuk Mengintimidasi
Ketika proses penangkapan, Delpedro saat itu dalam kondisi santai karena baru saja menyelesaikan pekerjaannya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan penghasutan melakukan aksi anarkis pada Senin (1/9/2025) malam kemarin.
Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menjelaskan, bahwa Delpedro ditangkap polisi sekira pukul 22.45 WIB ketika berada di kantor Lokataru yang berada di Jalan Kunci No.16 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Baca juga: Detik-detik Direktur Lokataru Penangkapan Delpedro, Diikuti Saat Ganti Baju hingga CCTV Dimatikan
Ia menuturkan, ketika proses penangkapan, Delpedro saat itu dalam kondisi santai karena baru saja menyelesaikan pekerjaannya.
"Ya lagi santai-santai aja, karena abis kerja kan di kantor. Tiba-tiba ada yang ngetok-ngetok tiga orang tapi kayaknya ada 7 sampai 10 orang langsung masuk ke belakang (kantor)," kata Fian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen jadi Tersangka atas Dugaan Penghasutan
Setelah itu, dijelaskan Fian, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya itu langsung mencari Delpedro di area belakang kantor Lokataru.
Lokataru Foundation adalah organisasi nirlaba berbasis di Jakarta yang bergerak di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Didirikan pada Mei 2017 oleh sejumlah aktivis HAM seperti Haris Azhar, Eryanto Nugroho, Sri Suparyati, dan lainnya, Lokataru bertujuan untuk memperkuat ruang sipil, mendorong akuntabilitas publik, dan melawan penyalahgunaan kekuasaan.
Delpedro yang kala itu berada di lokasi pun lanjut Fian langsung mengangkat tangannya dan menyebut bahwa dirinya orang yang dicari polisi.
"Tiba-tiba masuk ke belakang dan tanya 'mana Delpedro?' Ya Pedro dengan bangga (bilang) 'saya bang'. Setelah itu ditanya sama tim (Lokataru) yang lain maksudnya apa segala macam," ujar Fian.
Pada saat itu menurut Fian penangkapan yang dilakukan terhadap Delpedro masih harus ditelusuri lebih jauh.
Pasalnya menurut dia, Delpedro kala itu merasa keterangan pihak kepolisian perihal penangkapan dirinya tidak begitu jelas.
Karena merasa belum mendapat kejelasan, saat itu Delpedro juga sempat meminta kepada polisi untuk mendapat pendampingan hukum sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, namun justru tak diizinkan.
"Menurut Delpedro kurang proper lah, kurang jelas penjelasannya. Karena merasa kurang jelas Delpedro kerasa harus didampingi (kuasa hukum), itu tidak diberi kesempatan oleh pihak yang datang pada saat itu," ucapnya.
Baca juga: Polisi Benarkan Direktur Lokataru Ditangkap Kasus Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis
Sempat Dapat Intimidasi saat Ganti Pakaian
Senada dengan Fian, Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim mengatakan, saat proses penangkapan, pihak kepolisian sempat menunjukkan surat penangkapan terhadap Delpedro.
Namun kata dia, dalam surat penangkapan tersebut terdapat beberapa pasal yang belum dipahami oleh Delpedro sehingga perlu adanya pendampingan hukum.
"Beliau menyampaikan ada beberapa pasal yang dituduhkan kepada saya, tentu saya meminta untuk didampingi oleh kuasa hukum akan tetapi Delpedro tidak punya ruang itu," jelas Hasnu.
Lebih lanjut, karena pada saat itu polisi meminta Delpedro untuk segera berangkat ke Polda Metro, Direktur Eksekutif Lokataru itu pun langsung bergegas mengganti pakaiannya.
Akan tetapi kata Hasnu, pada saat Delpedro masuk ke sebuah ruangan untuk mengganti pakaian justru diikuti oleh pihak kepolisian.
"Saat Delpedro masuk untuk ganti baju, itu kan diikuti oleh beberapa teman-teman kepolisian. Ada quote and quote upaya untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti dan seterusnya," jelasnya.
Intimidasi adalah tindakan yang bertujuan untuk menakut-nakuti, memaksa, atau mengendalikan orang lain melalui tekanan, ancaman, atau kekerasan—baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Ditangkap 10 Polisi Berpakaian Hitam-hitam
Pernyataan Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
"Jadi benar Polda Metro Jaua dalam hal ini penyidik Ditreskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termausk anak," ucap Ade Ary.
Menurutnya, pelajar yang diajak melakukan aksi anarkis masih di bawah umur atau belum berusia 18 tahun.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," jelasnya.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yakni 160 KUHP dan atau 45a ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU ITE.
Kemudian pasal 76 h juncto UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Di mana dugaan tindak pidana yang terjadi itu sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR/MPR sekitaran Tanah Abang dan beberapa wilayah Jakarta lainnya.
Saat ini polisi masih melakukan proses pendalaman sejak 25 Agustus 2025.
"Karena kegiatan yang dilakukan penyidik melakukan penangkapan, saat ini penyidik maish terus melakukan pendalaman," pungkasnya.
Demo di Jakarta
2 Hari Andika Siswa SMK Hilang usai Ikut Demo di DPR, Diduga Jadi Korban Kekerasan, Kini Meninggal |
---|
Unjuk Rasa Ricuh, Polisi Tangkap 1.240 Orang dan 38 Orang Jadi Tersangka |
---|
Stres dan Cemas Berlebihan karena Demo Rusuh, Ini Cara Akses Layanan Konseling Gratis dari Kemenkes |
---|
Kata Kuasa Hukum usai Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan: Polisi Playing Victim! |
---|
Situasi Jakarta Diklaim Pramono Sudah Normal, 20 Persen Sekolah di Jaktim Masih Lakukan PJJ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.