Kamis, 4 September 2025

Demo di Jakarta

Delpedro Jadi Tersangka dan Ditangkap, Lokataru: Kejam, Bentuk Kambing Hitam pada Organisasi

Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menilai, penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sebagai perbuatan yang kejam.

Instagram @lokataru_foundation
DITANGKAP POLISI - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam, atas dugaan penghasutan massa. Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menilai, penangkapan Delpedro ini sebagai perbuatan yang kejam. Bahkan Fian merasa penangkapan Delpedro merupakan bentuk desain kambing hitam pada organisasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dikabarkan ditangkap oleh personil Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. 

Tak hanya ditangkap polisi, Delpedro Marhaen mendadak juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan perbuatan aksi anarkis.

Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.

Berdirinya Lokataru Foundation ditujukan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.

Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menilai, penangkapan Delpedro ini sebagai perbuatan yang kejam.

Bahkan Fian merasa penangkapan Delpedro merupakan bentuk desain kambing hitam pada organisasi.

Pasalnya penangkapan Delpedro dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas.

"Apa yang mau kami sampaikan adalah ini kejam. Ini bentuk desain kambing hitam kepada organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, kelompok, Non-Governmental Organization (NGO), LSM segala macam."

"Yang secara fungsi dan peran memang tugasnya melakukan pendidikan politik, melakukan pengaruh taman HAM, menyuarakan aspirasi publik, tapi tanpa dasar yang jelas, tanpa asbabun nuzul (latar belakang/sebab terjadi) yang kuat, siapa perawinya (orang yang meriwayatkan/ menyampaikan) ya kan," kata Fian dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut Fian menegaskan sebelum ditangkap Delpedro tidak pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus   penghasutan perbuatan aksi anarkis yang menjeratnya kini.

Lalu tanpa adanya proses pemanggilan, Delpedro justru langsung ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Tuduhan Hasutan terhadap Direktur Lokataru

"Tiba-tiba tanpa ada proses pemanggilan, proses silang, pemanggilan awal, tiba-tiba dituduh sebagai penghasut dengan pasal-pasal lapisan yang lainnya."

"Ditangkap langsung sebagai tersangka, kita minta penjelasan lebih detail, butuh kuasa hukum disuruh langsung ke Polda," terang Fian.

Meski demikian, Fian menegaskan bahwa Lokataru Foundation memiliki bukti yang kuat untuk membantah segala tuduhan yang ditujukan pada Delpedro tersebut.

"Jelas kita bukan organisasi buatan gitu. Kita jelas serius kerja punya metodologi punya paradigma," tegas Fian.

Respons Kompolnas

Disisi lain, Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono mengaku sudah mendapatkan informasi terkait penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen tersebut.

Informasi ini pun Arief dapatkan langsung dari Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang didapat Arief, Delpedro memang ditangkap pada Senin (1/9/2025) kemarin dan dijerat penghasutan serta UU ITE.

"Jadi memang berkaitan dengan informasi penangkapan Direktur Lokataru tersebut, (mendapat informasi langsung) dari langsung dari Direktur Kriminal Umum Polda Metro."

"Jadi memang dilakukan penangkapan kemarin tanggal 1 September, atas tuduhan dugaan sementara pengenaan pasal penghasutan yang diatur dalam 160 KUHP."

"Juga (soal) postingan yaitu Undang-Undang ITE dan  termasuk melibatkan pelajar atau anak yang masih masih belum  di bawah umur masih belum cukup umur," ungkap Arief, dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Detik-detik Direktur Lokataru Penangkapan Delpedro, Diikuti Saat Ganti Baju hingga CCTV Dimatikan

Delpedro Marhaen Ditangkap

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru, Kayu Putih, Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan atas sangkaan dugaan penghasutan terhadap pelajar untuk melakukan aksi anarkis dalam demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan tersebut.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa, 2 September 2025.

Baca juga: Profil Delpedro Marhaen Rismansyah, Aktivis HAM dan Direktur Lokataru yang Kini Jadi Tersangka

Ade Ary menyebut Delpedro diduga melakukan tindak pidana berupa penghasutan untuk melakukan kejahatan, menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya tidak benar, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan keresahan publik, serta merekrut dan memperalat anak tanpa perlindungan jiwa.

Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat dengan sejumlah pasal:

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana;

Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kronologi Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Dijemput Paksa Mobil Ertiga Putih

Kronologi Penangkapan Versi Lokataru

Berdasarkan informasi resmi dari Lokataru Foundation, penangkapan Delpedro ini dilakukan oleh tujuh hingga delapan personel Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

Personil Polda Metro ini datang saat malam hari dan langsung menjemput paksa Delpedro dari ruang kerjanya.

Meski aparat menyatakan membawa surat tugas dan dokumen penangkapan, Delpedro sempat mempertanyakan legalitas dokumen serta pasal-pasal yang dikenakan.

Delpedro meminta pendampingan hukum karena belum memahami sepenuhnya tuduhan yang dikenakan. 

Baca juga: Polisi Benarkan Direktur Lokataru Ditangkap Kasus Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis

Namun, menurut Lokataru, aparat membatasi hak konstitusionalnya, termasuk larangan menggunakan telepon dan komunikasi dengan penasihat hukum.

“Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi,” tulis Lokataru dalam pernyataan resmi.

Tak hanya itu, Lokataru mengaku terdapat aksi adanya penggeledahan di lantai dua kantor mereka tanpa surat perintah resmi. CCTV kantor disebut dinonaktifkan oleh aparat, yang menurut Lokataru berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdul Qodir)

Baca berita lainnya terkait Demo di Jakarta.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan