Rabu, 3 September 2025

Kasus Jiwasraya

Eks Komisaris Utama Djonny Wiguna Bantah Jiwasraya Langgar Aturan untuk Bisa Terbitkan Produk Baru

Mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Djonny Wiguna membantah Jiwasraya melanggar aturan dalam merbitkan produk baru.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI JIWASRAYA - Sidang perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS merugikan keuangan negara Rp 90 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (2/9/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan 2 orang saksi ke persidangan. 

"Terdakwa Isa Rachmatarwata melakukan penerapan reasuransi finansial hanya bersifat formalitas tanpa substansi ekonomi di mana perusahaan tetap menanggung seluruh risiko," kata jaksa dalam surat dakawannya.

Secara akuntansi seolah-olah risiko telah dialihkan dan pendapatan dari reasuransi.

Di mana pencatatan tanpa adanya arus kas masuk nyata dari reasuradur yang menunjukkan adanya rekayasa pelaporan keuangan untuk menampilkan kondisi keuangan yang tidak sesuai dengan realitas ekonomi.

"Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata baik sendiri-sendiri mau bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan telah memperkaya perusahaan reasuransi providen kapital sebesar Rp 50 miliar rupiah. Dan Perusahaan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar," kata penuntut umum di persidangan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar," jelas jaksa.

Atas perbuatannya itu jaksa menyebut Terdakwa Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan