Rabu, 3 September 2025

Demo di Jakarta

Kompolnas: Tujuh Anggota Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Terancam Dipecat dan Dipidana

Kompolnas menilai konstruksi peristiwa kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21), akan menjadi penentu.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Terungkap posisi ketujuh orang Brimob saat berada dalam Rantis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai konstruksi peristiwa kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) akan menjadi penentu dalam sidang etik maupun potensi proses pidana.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam usai mengikuti gelar perkara kode etik di Div Propam, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, tujuh anggota diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi.

“Dari konstruksi peristiwa, potensi pemecatan sangat besar. PTDH dalam konteks hukum etik, tetapi dalam konteks lain juga ada potensi pidana, mekanisme penyidikan sudah dipersiapkan,” kata Anam.

Ia menjelaskan, sidang etik akan menguji pelanggaran berdasarkan pasal-pasal terkait.

Kompolnas mendorong agar dugaan pidana dilihat secara luas, tidak hanya pada insiden tabrakan semata.

"Harus dilihat konteks aksi secara keseluruhan awalnya massa bubar tertib, lalu muncul kericuhan. Itu juga harus dipotret. Jadi bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak, tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga,” tegasnya.

Rencananya, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kategori berat pada Rabu (3/9/2025) untuk terduga pelanggar Kompol K.

Kemudian pada Kamis (4/9/2025) untuk terduga pelanggar Bripka R.

Selanjutnya sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat. 

Akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan.

Adapun dua anggota yang masuk dalam pelanggar kategori berat Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).

Kemudian pelanggar kategori sedang ada Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. 

Baca juga: Komnas HAM Belum Simpulkan Pelanggaran HAM Berat di Kasus Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol

Kelimanya duduk di bangku belakang saat kejadian.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan