Selasa, 2 September 2025

Demo di Jakarta

Komnas HAM Belum Simpulkan Pelanggaran HAM Berat di Kasus Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol

Komnas HAM berjanji akan menyampaikan kesimpulan setelah seluruh data dan bukti diperoleh secara menyeluruh.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RANTIS LINDAS OJOL - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin Siagian memeriksa kendaraan taktis (rantis) serta rekaman CCTV untuk mengungkap fakta peristiwa tujuh anggota Brimob yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (21). Hal itu disampaikan di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin Siagian memeriksa kendaraan taktis (rantis) serta rekaman CCTV untuk mengungkap fakta peristiwa tujuh anggota Brimob yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (21).

Komnas HAM adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia.

Baca juga: Hadiri Gelar Perkara Kasus 7 Anggota Brimob, Kompolnas Kawal Keadilan untuk Ojol Affan

Peristiwa rantis maut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) malam.

Saurlin mengatakan pemeriksaan dilakukan agar kronologi kejadian dapat dipastikan secara utuh.

Baca juga: Prabowo Berikan Rumah Gratis untuk Keluarga Affan Kurniawan di Cileungsi Bogor

Menurutnya, fakta harus utuh mulai dari awal peristiwa hingga proses penyelidikan di Bareskrim Polri nantinya.

“Ya, kita akan kumpulkan semua CCTV yang ada beberapa CCTV sedang kita analisa, dan saya kira Bareskrim Polri juga melakukan hal yang sama,” ujar Saurlin kepada wartawan di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Terkait dugaan adanya pendorongan terhadap korban, Saurlin menegaskan pihaknya belum bisa menarik kesimpulan.

Komnas HAM juga belum dapat memastikan apakah pelanggaran ini termasuk pelanggaran HAM berat

Pelanggaran HAM berat adalah tindakan yang sangat serius terhadap hak asasi manusia, dilakukan secara meluas dan sistematis, serta menimbulkan penderitaan besar bagi korban. 

“Yang pasti ada pelanggaran, nanti kita buktikan bentuk pelanggarannya tapi sekarang belum bisa disimpulkan karena CCTV masih sepotong-sepotong. Kita harus pastikan peristiwa ini berbasis pada fakta,” jelasnya.

Komnas HAM berjanji akan menyampaikan kesimpulan setelah seluruh data dan bukti diperoleh secara menyeluruh.

Brimob adalah singkatan dari Brigade Mobil, yaitu satuan elite dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki kemampuan khusus untuk menangani situasi berisiko tinggi seperti terorisme, kerusuhan, konflik bersenjata, dan penjinakan bom.

Rencananya, Div Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kategori berat pada Rabu (3/9/2025) untuk terduga pelanggar Kompol K.

Baca juga: Sopir Rantis Brimob Ngaku Tak Lihat Affan Kurniawan, Praktisi Hukum: Nggak Mungkin Blind Spot

Kemudian pada Kamis (4/9/2025) untuk terduga pelanggar Bripka R.

Selanjutnya sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan