Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Korupsi CSR BI-OJK: KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori di Cirebon
Tim penyidik telah menyita 15 unit mobil milik anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Satori.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tim penyidik telah menyita 15 unit mobil milik anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penyitaan aset tersebut dilakukan di beberapa lokasi di Cirebon, Jawa Barat, sejak Senin (1/9/2025) hingga hari ini, Selasa (2/9/2025).
Sebagian kendaraan disita dari sebuah showroom mobil bernama Berkah Motor 2, yang diduga terafiliasi dengan Satori.
"Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara S [Satori]," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (2/9/2025).
Budi memerinci, belasan mobil yang disita terdiri dari beragam merek, antara lain 3 unit Toyota Fortuner, 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Honda Brio, 3 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Mitsubishi Xpander, 1 unit Honda HRV, dan 1 unit Toyota Alphard.
"Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi [di Cirebon], sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain," tambah Budi.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aset hasil kejahatan guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery).
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan
Pada hari yang sama dengan dilakukannya penyitaan, KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Satori dan tersangka lainnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
Namun, berdasarkan informasi, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
Padahal, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah keduanya resmi diumumkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 lalu dalam kasus korupsi program sosial BI-OJK periode 2020–2023.
Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkaranya, Satori dan Heri Gunawan diduga memanfaatkan jabatan mereka sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 untuk memengaruhi persetujuan anggaran BI dan OJK.
Sebagai imbalannya, mereka diduga mendapatkan alokasi dana program sosial yang disalurkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi mereka.
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar melalui 8 yayasan, sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar melalui 4 yayasan.
Dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Segera Periksa Satori dan Heri Gunawan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK |
---|
Adu Harta 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Heri Gunawan dan Satori, Selisih Rp25 Miliar |
---|
Rumah Satori di Cirebon Sepi Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI |
---|
KPK Periksa Petinggi Bank Indonesia Terkait Korupsi Dana CSR Heri Gunawan dan Satori |
---|
Segini Harta Heri Gunawan, Anggota DPR dari Gerindra Jadi Tersangka Korupsi CSR BI-OJK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.