Rabu, 3 September 2025

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Wamenlu Arif Havas Siap Mundur dari Komisaris PT PIS

Arif Havas Oegroseno menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan Komisaris PT Pertamina Internasional Shipping

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno, menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan Komisaris PT Pertamina Internasional Shipping (PIS) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno, menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan Komisaris PT Pertamina Internasional Shipping (PIS) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan.

“Kalau sudah ada keputusan, ya sudah. Itu dokumen resmi, tinggal dijalankan,” ujar Arif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Arif menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti aturan yang berlaku dan saat ini menunggu arahan dari pimpinan Danantara terkait proses pengunduran diri dari jabatan komisaris.

“Ya sesuai aturan saja. Tunggu keputusan dari Danantara. Sudah jelas dan harus dipatuhi,” tambahnya.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025). 

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan uji materi yang diajukan oleh Pemohon I dikabulkan sebagian.

Baca juga: Nezar Patria akan Ikuti Aturan soal Larangan Rangkap Jabatan, Kapan Mundur dari Komisaris Indosat?

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa jabatan wakil menteri memiliki kompleksitas dan tanggung jawab tinggi, sehingga tidak sejalan dengan prinsip efektivitas kerja jika dirangkap dengan jabatan lain.

“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” tegas Enny.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang menilai bahwa larangan rangkap jabatan seharusnya berlaku tidak hanya bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. 

Ia mengkritik praktik pemerintah yang tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN, meski bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan