Tunjangan DPR RI
Soal Anggota Dewan Nonaktif Masih Terima Gaji, Ketua BURT DPR Klaim Urusan Internal Partai
Menurut dia, BURT ada pada kewenangan untuk mengelola yang berkaitan dengan urusan rumah tangga DPR RI.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Menurut Titi, selain ketentuan itu, perubahan status anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU MD3.
Proses ini melibatkan usulan dari partai politik, pimpinan DPR, dan penetapan oleh Presiden.
Oleh karena itu, ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR, hal tersebut masih berupa keputusan internal partai atau fraksi, dan belum merupakan mekanisme hukum yang otomatis mengubah status keanggotaannya di DPR.
"Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW. Penggantian antarwaktu bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR," ujar Titi.
Titi menjelaskan, Pasal 239 UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Pemberhentian sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan apabila anggota DPR memenuhi sejumlah alasan, seperti tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan tanpa keterangan, melanggar sumpah atau kode etik DPR, dijatuhi pidana lima tahun atau lebih dengan putusan berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, melanggar larangan dalam UU MD3, diberhentikan sebagai anggota partai politik, atau menjadi anggota partai politik lain.
Selain itu, kata dia, mekanisme PAW diatur lebih lanjut dalam Pasal 242 UU MD3. Apabila seorang anggota DPR berhenti antarwaktu, maka posisinya digantikan oleh calon anggota dari partai yang sama dan daerah pemilihan yang sama, berdasarkan suara terbanyak berikutnya.
Jika calon pengganti tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka kursi diberikan kepada calon berikutnya.
Dengan demikian, kata dia, PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya.
"Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana kerap dipakai partai politik, karena nonaktif hanya berdampak secara internal pada relasi kader dengan fraksi atau partai, bukan pada status resmi sebagai anggota DPR," ucap Titi.
Titi menegaskan, dari perspektif akuntabilitas publik, penggunaan istilah nonaktif oleh partai politik berada di luar koridor UU MD3 dan Tata Tertib DPR, sehingga dapat menimbulkan kerancuan di masyarakat.
"Agar lebih jelas dan demik menjaga kepercayaan masyarakat, maka partai politik harus mempertegas apa yang dimaksud dengan penonaktifkan tersebut. Serta menjelaskan kepada masyarakat konsekuensi dari penonaktifan terhadap status dan hak keanggotaan dari anggota DPR yang dinonaktifkan itu," tegasnya.
"Selama belum ada pemberhentian antarwaktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan," sambung Titi. (*)
Tunjangan DPR RI
Statement Kontroversial dan Besarnya Gaji-Tunjangan Anggota DPR RI, Cak Imin: Bakal Dievaluasi |
---|
Demo Meluas, Legislator PDIP Said abdullah Setuju Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dihapus |
---|
Rieke Diah Pitaloka Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong: Mau Dikurangi Semua Juga Gak Masalah |
---|
Soal Pembatalan Tunjangan Rumah Anggota DPR, Ibas: Kami Siap Dikritisi dan Dievaluasi |
---|
Gelombang Demo Besar Imbas Tunjangan Legislator Senayan, Fraksi PAN di DPR Dukung Evaluasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.