Minggu, 7 September 2025

Demo di Jakarta

Kenakan Seragam PDH Polri dan Baret Biru, Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Lindas Ojol

Kompol Kosmas tampak memasuki ruang sidang dikawal dua anggota Provos. Dia kemudian memberikan salam hormat kepada majelis sidang KKEP.

|
Penulis: Reynas Abdila

"Agenda KKEP sidang etik untuk dua orang, rencananya yang kami dapet undangan seperti itu kemungkinan besar memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik untuk kategori berat," ucap Anam kepada wartawan.

Keduanya adalah Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).

Kompol Kosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Dia duduk di depan sebelah kiri driver.

Sedangkan Bripka Rohmat menjabat anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis bernomor 17713-VII.

Baca juga: Sopir Rantis Brimob Ngaku Tak Lihat Affan Kurniawan, Praktisi Hukum: Nggak Mungkin Blind Spot

"Jadi dua orang itu disidang duluan nah semoga harapannya memang seperti harapan gelar kemarin dan harapan keluarga adanya hukuman yang tegas," urai Anam

Kompolnas mendorong adanya putusan hasil siang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menurutnya juga penting dalam berbagai konteks pihak polisi dan masyarakat untuk menahan diri.

"Ya, menahan diri itu menghadapi situasi unjuk rasa dan sebagainya, pendekatan menahan diri itu jadi sangat penting," tambahnya.

Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

Diketahui, tujuh anggota Brimob yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (21).

Peristiwa rantis maut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2025) malam.

Rantis adalah singkatan dari Kendaraan Taktis yang digunakan oleh Kepolisian Republik Indonesia, khususnya satuan seperti Brimob, untuk mendukung operasi keamanan dan penanganan situasi berisiko tinggi.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan