Demo di Jakarta
Pakar Hukum Pidana Sebut Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Tak Mungkin Jalan Tanpa Arahan
Menurut Pakar hukum pidana, anggota yang memberikan arahan adalah yang mempunyai pangkat lebih tinggi di dalam mobil Rantis Brimob itu.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Whiesa Daniswara
"Maka, tentu mau tidak mau atau suka tidak suka, walaupun mungkin dia tidak melakukan sesuatu, yang mengarahkan tetap harus ada pertanggung jawaban, mengapa dia tidak berusaha menghentikan, apakah dia sudah berusaha mengingatkan bahwa itu jangan ditabrak, itu ada kerumunan massa," paparnya.
"Atau misalnya (mengarahkan) putar balik saja laporan ke pusat untuk tindakan selanjutnya, ini menurut saya yang perlu ditelisik lebih jauh. Apakah akan terungkap dalam sidang etik hari ini," tambahnya.
Hery juga menjelaskan, dalam pengamanan sudah pasti ada pedomannya. Apakah memang ada perintah dari pimpinan atau itu memang murni keputusan orang-orang yang berada di dalam Rantis tersebut.
Hal itu, kata Hery, pasti akan ditanyakan juga dalam sidang etik, terutama soal alasan di balik keputusan tetap menerobos hingga melindas Affan, padahal masih banyak opsi lain yang bisa dilakukan.
"Dalam situasi pengamanan kan harus ada guidance-nya, harus ada pedoman, pedoman itu dilakukan nggak, ada nggak yang memberikan perintah, siapa yang memberikan perintah langsung itu, pimpinan kah atau mereka yang pada saat itu menghadapi langsung aksi massa."
"Kemudian akan ditanya, mengapa pilihannya adalah misalnya nyelonong aja itu, mobilnya maju ke depan ke garis batas mendekati kerumunan massa, itu kan menjadi pertanyaan besar yang harus dijelaskan," ujar Hery.
"Kalau kita lihat secara kasat mata, kemarin kan sebenarnya masih ada opsi-opsi lain yang bisa dilakukan ya, tinggal kita ingin tahu ada perintah kah tindakan tersebut (perintah dari atasan ke bawahan)," imbuhnya.
Hery mengatakan, lima orang yang berada di kursi belakang, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes David, dan Bharaka Jana Edi, juga akan dimintai kesaksian mengenai hal ini.
Namun, kata Hery, hukuman mereka berlima tidak akan seberat Kompol Cosmas dan Bripkan Rohmat.
"Orang-orang yang ada di dalam kendaraan yang sama di saat peristiwa itu terjadi diminta juga kesaksiannya untuk mempertebal keyakinan akan ujung nanti keputusannya seperti apa. Tapi saya rasa untuk pertanggung jawaban, mereka paling mending karena mereka posisi paling belakang," katanya.
Hery pun berharap, sidang etik yang dijalani oleh tujuh anggota Brimob itu tidak hanya proseduralnya saja yang berjalan, tetapi juga bisa mengungkapkan fakta-fakta yang ada terkait kasus tewasnya Affan.
"Kita minta sidang etik ini tidak hanya proseduralnya saja yang berjalan, tidak hanya dalam tanda petik gugur kewajiban ya, tapi dalam hal bisa mengungkap fakta-fakta yang ada."
"Sehingga kalaupun ada orang yang dihukum, baik secara etik maupun pidana, memang orang yang pantas bertanggung jawab, bukan yang dipaksakan untuk bertanggung jawab atau menjadi tameng," ucapnya.
Kata Sopir RantisĀ
Bripka Rohmat selaku sopir Rantis itu pun mengungkapkan alasannya terus menerobos jalan sekalipun melindas Affan karena saat kejadian, menurutnya, kondisi jalan sangat penuh dengan massa. Apalagi, ketika itu massa juga menyerang dengan batu hingga bom molotov.
Kala itu, Bripka Rohmat mengaku hanya memikirkan bagaimana menyelamatkan anggota lain yang berada di dalam Rantis Brimob tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.