Jumat, 5 September 2025

Tunjangan DPR RI

Susul Uya Kuya hingga Nafa Urbach, Daftar Anggota DPR yang Dinonaktifkan Bisa Bertambah

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan jumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik bisa bertambah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Kolase Foto Tribunnews
ANGGOTA DPR NONAKTIF - Sejumlah anggota DPR RI telah dinonaktifkan usai sikap dan pernyataan kontroversial yang menyinggung masyarakat. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan jumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik bisa bertambah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan jumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik bisa bertambah ke depannya. 

Ia menegaskan, MKD sudah bersurat ke Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan bagi mereka yang dicopot dari partai.

“Ya kami nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil,” kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Sejauh ini, Uya Kuya dan Nafa Urbach yang juga anggota DPR sudah dinonaktifkan oleh partai politiknya.

Namun, Dek Gam mengingatkan bahwa daftar tersebut tidak final.

“Yang 5 sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita nggak nyebutkan 5 orang itu,” ujarnya.

Dek Gam menuturkan, mekanisme penonaktifan anggota DPR berawal dari keputusan partai politik.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD. 

“Dari partai tentu saja ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD sudah pasti. Nah hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ungkapnya.

Meski demikian, Dek Gam menegaskan keputusan final tetap menunggu persidangan internal MKD.

“Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang. Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada sekjen untuk dihentikan gajinya,” katanya.

Terkait dasar hukum, Nazaruddin mengakui penghentian gaji anggota DPR nonaktif tidak secara eksplisit tercantum di UU MD3. 

Namun, MKD tetap meminta agar kebijakan itu dijalankan demi menjaga wibawa lembaga.

“Iya emang di MD3 nggak disebutkan, tapi MKD minta. MK kan juga begitu segala memutuskan, kita boleh minta dong. Kita meminta kepada sekjen," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada anggota DPR yang dinonaktifkan imbas aksi demo ricuh di sejumlah daerah.

Mereka dinonaktif karena pernyataannya dianggap memicu kemarahan publik.

Baca juga: KPU Belum Terima Nama Anggota DPR Nonaktif untuk Diganti

Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN) lalu Adies Kadir dari Partai Golkar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan